Daftar Isi
LancangKuning.com - 600 WNI berangkat ke Suriah bergabung dengan organisasi teroris ISIS. Mereka perang guna mendirikan negara versi mereka. Setelah ISIS kalah, 600-an WNI anggota teroris itu kini terkatung-katung. Pemerintah tegas menolak memulangkan mereka karena 600-an WNI itu bergabung dengan anggota teroris internasional.
Oleh sebab itu, Prof Hikmahanto Juwana mengapresiasi langkah pemerintah untuk tidak memulangkan 600-an WNI pengikut eks ISIS. Sebab, lebih baik melindungi 267 juta nyawa rakyat Indonesia daripada memulangkan 600-an pengikut teroris.
"Keputusan ini patut diberi apresiasi yang tinggi. Pemerintah telah mengambil keputusan untuk melindungi rakyat yang lebih banyak daripada 600-an orang," kata Hikmahanto kepada wartawan, Rabu (12/2/2020).
"Karena mereka bukanlah warga negara Indonesia. Terlebih lagi mereka sudah melakukan kejahatan di luar batas kemanusiaan," cetus profesor di bidang hukum internasional itu.Guru besar Universitas Indonesia menyatakan pemerintah telah berhasil meredam kekhawatiran banyak orang di Indonesia terkait munculnya wacana memulangkan bekas ISIS asal Indonesia. Selain itu, tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk memulangkan bekas ISIS asal Indonesia.
Faktanya, di dunia internasional tidak ada desakan dari PBB. Organisasi dunia itu tidak meminta negara memulangkan warganya yang ikut berperang jadi teroris dengan bergabung menjadi ISIS.
"Ini berbeda bila pemerintah mendapat desakan dari PBB, Suriah atau Irak untuk menangani eks warga mereka yang tergabung dalam ISIS," pungkas Hikmahanto.
Sebelumnya, Menko Polhukan Mahfud Md menyatakan pemerintah tidak akan memulangkan WNI yang terlibat jaringan teroris. Pemerintah tidak ingin mereka menjadi 'virus' bagi warga Indonesia.
"Keputusan rapat tadi pemerintah dan negara harus memberi rasa aman dari teroris dan virus-virus baru, terhadap 267 juta rakyat Indonesia karena kalau FTF (foreign terrorist fighter) pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat yang 267 juta merasa tidak aman," ujar Mahfud Md.
Sumber : news.detik.com
Komentar