Etika dan Hukum Penyiaran

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Perkembangan pada media massa di Indonesia ini sudah berlangsung cepat, baik dalam teknologi maupun dalam menguasai perangkat lunak. Cepatnya perkembangan dari media massa di Indonesia ini didorong oleh teknologi komunikasi dan informasi yang terus menerus sangat berkembang.

    Apakah maksud dari etika? Etika adalah suatu aturan yang dipakai untuk pedoman dalam bertingkah laku di dalam masyarakat untuk seseorang terkait antara yang baik dengan yang buruk.

    Dan ada juga pengertian lain dari etika, etika merupakan sebuah ilmu tentang susila dan berperilaku selayaknya manusia dalam pergaulan dengan sama yang berkaitan aturan tentang perilaku yang baik.

    Berikut merupakan ciri-ciri dari Etika :

    • Etika tetap berlaku jika tidak ada orang yang menyaksikan.
    • Etika sangat berhubungan dengan perbuatan manusia.
    • Dalam suatu etika terdapat cara pandang yang berbeda dari sisi manusia.
    • Etika tersebut bersifat mutlak.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Riau

    Selain ciri-ciri etika, etika juga memiliki jenis-jenis dari etika, yaitu :

    1. Etika Teologis
      Teologis ini terdapat dalam semua agama. Teologis ialah beberapa dari etika yang secara umum sebab mengandung berbagai unsur etika umum dan dapat juga dimengerti jika memahami etika dengan secara umum.
    2. Etika Filosofis
      Filosofis adalah sebuah etika yang bersumber dari kegiatan berpikir yang akan dilakukan oleh orang.

    Hukum adalah aturan yang baik dalam bentuk lisan atau tertulis, yang dibuat oleh penguasa berhak, memiliki sifat yang memaksa dan mengatur, mengandung saksi bagi pelanggannya. Berikut adalah tujuan hukum :

    • Tidak terjadinya konflik
    • Menciptakan suasana yang aman dan sejahtera
    • Menjaga keseimbangan antara hak masyarakat dan hak individu.

    Baca Juga : Akreditasi Jurusan Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin

    Hubungan Etika dan Hukum

    Apakah hubungan Etika dan Hukum? Hubungan antara Etika dengan Hukum yang dapat kita ringkas bahwa hubungan etika dan hukum terletak pada kesamaan orientasi terhadap keperluan dan tata kehidupan manusia. Baik Etika maupun hukum, keduanya mengatur tentang perilaku manusia.

    Penyiaran merupakan kegiatan pemancar siaran yang menggunakan sarana pemancaran di darat, di laut dengan menggunakan elektromagnetik, kabel atau media untuk dapat disetujui oleh warga dengan pesawat udara sebagai penerima siaran televisi atau radio, dan perangkat elektronik atau tidak menggunakan alat bantu.

    Jadi Etika dan Hukum penyiaran itu merupakan peraturan perilaku yang tidak bebas yang dipaksakan oleh pihak yang berwenang, seperti pihak pemerintah kepada masyarakat. Karena ada nya Etika dan Hukum penyiaran ini tentu saja saat menyiarkan pada radio atau televisi ada syarat-syarat yang harus di patuhi. Selain peraturan yang dibuat oleh pihak yang berhak ataupun pemerintah, ada yang di jadikan panutan berperilaku lain yang tidak memberi hukuman jasmani, baik penjara ataupun denda, tetapi lebih baik untuk sanksi dengan mengatur seseorang dalam berinteraksi kepada media massa yang memiliki kewenangan yang berupa etika.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru

    Mengapa Media massa perlu diatur oleh Etika dan Hukum?

    1. Luasnya jangkauan media
      Karena ada nya media ini yang teknologi sudah sangat cepat berkembang nya perlu di atur oleh etika dan hukum, agar semua yang menggunakan media penyiaran tidak semena-mena dalam menggunakan media.
    2. Menggunakan Frekuensi milik penyiaran
      Mengapa harus menggunakan frekuensi milik penyiar? karena ada nya etika dan hukum dan sudah ada juga aturan-aturan. Supaya tidak terjadi konflik dengan pemilik penyiar.
    3. Daruratnya dampak sebuah berita
      Pada saat menyiarkan sebuah berita pastinya harus benar dan dapat dipercaya. Mengapa harus di atur oleh etika dan hukum? agar berita yang di siarkan tersebut benar ada nya dan tidak melampaui dalam aturan yang sudah ada.
    4. Menjaga agar media massa memenuhi kepentingan publik
      Jika di atur oleh etika dan hukum, maka media massa akan memenuhi kepentingan publik.(Nada)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Etika dan Hukum Penyiaran
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar