Daftar Isi
Foto: Pelaku LS
LancangKuning.com, INHIL - LS (44 Tahun) warga Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelanggiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa diamankan Polsek Pelanggiran, Sabtu (7/2/2020) pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Pelanggan Temukan Belatung pada Makanan di Warung Padang Oesapa, NTT
Pasalnya, LS ketahuan memesan barang yang berisi narkoba jenis shabu-shabu, dari Tembilahan ke Desa Tanjung Simpang, Pelanggiran menggunakan Speedbout.
Foto: Barang bukti Shabu
Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan SIK melalui Kasubag Humas AKP Warno Akman menjelaskan, penangkapan LS berdasarkan informasi yang disampaikan Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang.
Baca Juga: Komnas HAM: Pemerintah Tak Bisa Cabut Kewarganegaraan 600 WNI yang Pernah Gabung ISIS
"Lalu, personil Polsek Pelanggiran langsung turun menunggu pesanan yang ditunggu pelaku. Dari hasil introgasi saksi GN dan YY (ABK) mengaku disuruh LS untuk mengambil pesanan paket yang diduga shabu," kata Warno, Senin (10/2).
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Setelah itu, petugas langsung menangkap LS di Cafe 24 Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang, Pelanggiran. Saat ini, para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pelanggiran guna penyidikan lebih lanjut dan kasus ini kemudian dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Inhil.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Barang bukti yang kita amankan, satu paket berisi shabu, uang tunai Rp.50.000,- dan satu unit handphone merk samsung," pungkas Kasubag Humas. (LKC/Har)
Komentar