Daftar Isi
Foto: Istimewa
LancangKuning.com, PEKANBARU -- Forum Komunikasi RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Se-Pekanbaru menyambangi Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Kedatangan rombongan tersebut menuntut kejelasan honor yang tidak diterima selama 3 bulan pada tahun 2019.
Foto: Istimewa
Baca Juga: Jadi Pembina Upacara di SMA 1 Pasir Penyu, Muhammad Syafaat Ajak Siswa Kembangkan 'Skill'
"2018 dianggarkan 10 bulan namun yang dibayarkan hanya 8 bulan. Pada tahun 2019 dianggarkan 10 bln dibayar 7 bulan,"kata Ketua Forum Komunikasi RT/RW se-Pekanbaru Bambang Ermanto, Senin (3/1/2020).
Bambang juga menuturkan hasil rapar dengan sekretaris kota untuk tahun 2020 dianggarkan 10 bulan, namun hanya akan dibayar 6 bulan saja. Terdapat lima tuntutan yang dihadirkan dalam forum tersebut antara lain:
1. Bayarkan sisa 3 bulan honor 2019, paling lambat 03 Februari 2020.
2. Untuk honor 2020 dibayarkan setiap tanggal 10 perbulannya.
3. Perdakan honor menjadi 12 bulan.
4. RT/RW adalah ujung tombak Pemko bukan ujung tembak
5. Tolong benahi pekerjaan IPPAL yang semerawut
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Kedatangan kami kesini dimana Komisi I sebagai payung hukum agar bisa dibuat perdanya. Semoga Komisi I bisa membantu memperjuangkan hak yang kami terima setiap bulannya," tutupnya.
Adapun pembesaran pemberian honorarium ketua RT/RW dan LPM Wilayah Kota Pekanbaru diatur dalam Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 21 Tahun 2016. Honor yang diterima oleh ketua RT sebesar 500ribu/bulan, ketua RW sebesar 650ribu/bulan dan LPM 650ribu/bulan.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Namun pemberian honor yang diatur dalan SK tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2016. Hal inilah yang menjadi kerancuan mengingat APBD tersebut tidak berlaku lagi. Untuk itu pihak RT/RW dan LPM Se-Pekanbaru mendesak untuk segera dibuatkan perda yang mengatur hak mereka. (San)
Komentar