Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual atau HAKI

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Hak yang eksklusif atau yang secara khusus yang diberikan oleh suatu negara, peraturan ataupun hukum untuk seseorang atas kreativitas karya cipta orang tersebut merupakan pengertian dari hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

    Karya yang dihasilkan oleh manusia berdasarkan kemampuan intelektualnya merupakan suatu objek yang diatur oleh hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Intinya hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ini merupakan hak seseorang untuk menikmati hasil dari kemampuan kreativitas intelektual seseorang.

    Tujuan dari HAKI yaitu sebagai pencegah dan pemberantas salah satu pihak melanggar aturan HAKI yang lainnya. Dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dapat digunakan untuk bahan penambah, peningkat, dan pengembangan pangsa pasar.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Riau

    Macam-macam HAKI

    Macam-macam hak dari HAKI terbagi menjadi 2 bagian yaitu hak kekayaan industri, dan hak cipta. Hak kekayaan industri juga terbagi menjadi 6 bagian yakni hak atas merek, indikasi geografis, desain tentang tata pola letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, desain tentang industri, dan hak paten,. Berikut ini adalah berbagai macam hak dari hak atas kekayaan intelektual (HAKI) :

    1. Hak cipta

    ​Hak cipta merupakan hak yang khusus bagi pencipta untuk memperbanyak, memperluas, mengumumkan hasil ciptaannya. Ciptaan yang dilindungi termasuk bidang sastra, seni, serta ilmu pengetahuan.

    1. Hak kekayaan industri

    • Hak atas merek
      Hak atas merek merupakan hak yang eksklusif atau secara khusus diberikan untuk pemilik merek dan merek tersebut termasuk atau terdapat dalam daftar umum atau bersifat publik merek yang ada di suatu negara tersebut.

    Baca Juga : Akreditasi Jurusan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Aisyiyah Surakarta

    • Indikasi geografis
      Indikasi geografis adalah suatu petunjuk untuk menunjukkan asal usul daerah yang menghasilkan produk atau barang karena terdapat beberapa faktor yaitu faktor manusia ataupun alam yang dapat memberikan suatu ciri khas dari produk atau barang yang dibuatnya.
    • Desain tentang tata pola letak sirkuit terpadu
      Desain tentang tata pola letak sirkuit terpadu merupakan salah satu materi ataupun desain tata produk atau desain tata barang dalam bentuk sudah siap atau bahkan masih dalam bentuk yang setengah siap. Barang atau produk setengah siap tersebut dapat digunakan setelah diolah dengan baik.
    • Rahasia dagang
      Rahasia dagang adalah suatu informasi yang tidak boleh diketahui oleh umum atau publik yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi karena dapat dimanfaatkan dalam dunia usaha.
    • Desain tentang industri
      Desain tentang industri merupakan suatu kreasi atau desain yang dapat digunakan untuk menghasilkan suatu barang, produk, serta kerajinan tangan dalam bentuk yang berpola 2 dimensi ataupun 3 dimensi.
    • Hak paten
      Hak paten merupakan hak yang eksklusif atau yang secara khusus diberikan kepada inventor karena hasil invensinya di bidang teknologi.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru

    Prinsip-prinsip dari hak atas kekayaan intelektual (HAKI)

    Prinsip meliputi prinsip ekonomi, prinsip sosial, prinsip keadilan, dan prinsip kebudayaan. Berikut ini merupakan prinsip hak dari hak atas kekayaan intelektual :

    • Prinsip ekonomi
      Prinsip ekonomi merupakan hak intelektual yang berasal dari suatu kegiatan yang kreatif yang diekspresikan dalam bidang tertentu dan dapat memberikan suatu keuntungan dan manfaat bagi penciptanya.
    • Prinsip sosial
      Prinsip sosial merupakan suatu hak yang sudah diakui oleh hukum, dilindungi dan sudah diberikan kepada satu individu.
    • Prinsip  tentang keadilan
      Prinsip tentang keadilan adalah hak yang dapat memberikan suatu perlindungan hukum bagi pencipta atau pemilik dalam menghasilkan suatu produk atau barang.
    • Prinsip kebudayaan
      Prinsip kebudayaan adalah suatu pengembangan seni, sastra, ilmu pengetahuan yang dapat memberikan manfaat bagi pemilik, masyarakat, dan orang sekitarnya.(Mawarni)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual atau HAKI
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar