Dasar Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual

Daftar Isi

    LancangKuning.com - HAKI merupakan hak special yang diberikan sebuah hukum kepada seseorang atas karya yang ia ciptakan. Menurut UU yang disahkan DPR saat tanggal 21 maret 1997, HAKI adalah semua hak secara hukum atas hasil penemuan seseorang atau kreativitas mereka yang berhubungan pada perlindungan permasalahan reputasi di bidang komersial dan gerakan dalam bidang komersial.

    Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

    Kekayaan intelektual (IP) adalah jantung dari inovasi dan ekonomi berbasis pengetahuan. Indonesia memiliki seperangkat hukum lengkap di bidang kekayaan intelektual, yaitu:

    1. UU Nomor 19 Tahun 2002 yang mengatur tentang Hak Cipta;
    2. UU Nomor 14 Tahun 2001 yang mengatur tentang Hak Paten;
    3. UU Nomor 15 Tahun 2001 yang mengatur tentang Merek Dagang;
    4. UU Nomor 29 Tahun 2000 yang mengelola tentang Perlindungan Tanaman;
    5. UU Nomor 31 Tahun 2000 yang mengatur tentang Desain Industri; dan

    Semua undang-undang diatas, kecuali UU nomor 29, diatur oleh Direktorat Jendral HAKI dan HAM. Sedangkan UU nomor 29 di kelola oleh Pusat varietas tanaman.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Riau

    1. Merek Dagang

    Hak merek memberikan monopoli kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut atau untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Untuk memenuhi persyaratan pendaftaran, merek harus memiliki fitur yang membedakan dan tidak memiliki referensi langsung ke karakter atau kualitas barang atau layanan.

    2. Paten

    Indonesia memberikan paten untuk ciptaan seseorang, berisi tentang langkah inventif dan bisa diterapkan secara industri. Jangka waktu perlindungan adalah 20 tahun. Paten sederhana dapat diberikan untuk produk-produk baru yang memiliki penggunaan praktis. Jangka waktu perlindungan untuk ini adalah 10 tahun.

    Publikasi dilakukan setelah ujian formalitas selesai. Aplikasi ini akan diterbitkan selama enam bulan selama periode mana pun pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan perlawanan. Total biaya yang diperlukan untuk mendaftarkan paten adalah sekitar 5-10 juta rupiah.

    Baca Juga : Akreditasi Jurusan Kampus Universitas Tribhuwana Tungga Dewi

    3. Hak Cipta

    Hak cipta secara otomatis lahir dari suatu karya segera setelah suatu karya dibuat. Namun, untuk mempermudah bukti kepemilikan suatu karya, karya tersebut dapat diajukan di Kantor Hak Cipta Indonesia.

    Untuk subjek berikut, jangka waktu perlindungan adalah untuk hidup penulis dan 50 tahun setelah kematiannya:

    1. Buku, pamflet, dan semua karya tertulis lainnya,
    2. Drama, drama musikal, tarian, karya koreografi,
    3. Semua bentuk seni, seperti lukisan, ukiran, patung,
    4. batik,
    5. Lagu,
    6. Arsitektur,
    7. Khotbah, dosen, alamat, dan karya ucapan lainnya,
    8. Bantuan visual untuk tujuan pendidikan dan ilmiah,
    9. Peta

    Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru

    Untuk masalah berikut, jangka waktu perlindungan adalah 50 tahun sejak publikasi pertama:

    1. Program komputer,
    2. Karya sinematografi,
    3. Karya fotografi,
    4. Basis data; dan
    5. Karya yang diciptakan dari adaptasi

    4. Pengajuan perlindungan varietas tanaman

    Indonesia baru-baru ini mulai memberikan hak perlindungan varietas tanaman (PVT). Hak PVT adalah hak untuk menggunakan varietas tanaman dengan mengesampingkan pihak ketiga yang tidak sah, dan / atau hak untuk memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan varietas tanaman. PVT dapat diberikan sehubungan dengan varietas baru spesies tanaman yang berbeda, sejenis, stabil dan diberi nama / label. Jangka waktu PVT adalah 20 tahun bagi tumbuhan permusim dan 25 tahun bagi tanaman tahunan.

    5. Desain Industri

    Filosofi di balik sistem desain industri di Indonesia adalah menciptakan iklim konduktif untuk kreasi dan inovasi masyarakat di bidang desain industri untuk bagian dari sistem HKI. Desain yang bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku seperti ketertiban umum, agama, atau moralitas tidak dapat didaftarkan di Indonesia. Aplikasi desain industri dari negara mana pun yang merupakan anggota Paris Convention dapat mengklaim hak prioritas dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pengarsipan pertama. Lama waktu untuk perlindungan desain industri yang sudah didaftarkan di Indonesia adalah 10 tahun sejak tanggal pengarsipan.(Egdaf)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dasar Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar