Konsep Dasar dan Prinsip K3

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Dunia kerja tidak terlepas dari bahaya yang mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja di lingkungan kerja. Sebab itu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi aspek terpenting untuk menjamin hak dasar pekerja terkait perlindungan di lingkungan kerja. Keselamatan dan keselamatan kerja bagi pekerja bahkan mendapat perhatian serius dari pemerintah untuk menjaga kualitas kerja para pekerja sebagai penggerak perekonomian.

    Selain memastikan perlindungan bagi para pekerja akan keselamatan dan kesehatannya, kebijakan K3 yang diterapkan juga membantu meminimalisir kerugian yang dialami perusahaan akibat kecelakaan kerja.

    Dari sisi keilmuan, K3 diartikan sebagai ilmu dengan menerapkan teknologi terkait pencegahan kecelakaan maupun penyakit yang diakibatkan pekerjaan. Sementara dari segi hukum, K3 adalah peraturan yang berlandaskan Undang-Undang untuk mengatur perlindungan pekerja terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan adanya regulasi atau peraturan yang disertai sanksi tegas, K3 dapat diterapkan.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Riau

    Tak hanya di Indonesia, K3 menjadi perhatian organisasi-organisasi dunia yang menangani masalah kesehatan seperti World Health Organization (WHO) dari PBB dan International Labor Organization (ILO), sebuah organisasi buruh internasional. Sedangkan di Indonesia, pemerintah mewajibkan setiap perusahaan menerapkan dan melaksanakan kebijakan K3 sesuai peraturan perundang-undangan.

    Konsep Dasar K3

    Di awal perkembangannya, K3 memiliki konsep dasar yang kemudian mengalami sejumlah perubahan. Awalnya, konsep dasar K3 dimulai oleh Amerika pada 1911. Saat itu, terjadi kegagalan yang diakibatkan kecelakaan pekerja sehingga K3 dianggap tidak fokus pada keselamatan dan kesehatan pekerja.

    Kemudian pada 1931, konsep dasar K3 dikeluarkan oleh H.W. Heinrich yang dikenal sebagai Teori Domino. Teori Domini merupakan konsep dasar K3 yang fokus pada kecelakaan kerja yang rentan dialami pekerja. Berdasarkan Teori Domino, kecelakaan kerja terjadi dikarenakan kekurangan yang ada pada lingkungan kerja atau akibat kesalahan pekerja. 

    Baca Juga : Akreditasi Jurusan Kampus Akademi Pertanian Yogyakarta

    Konsep dasar K3 yang mengusung Teori Domino ini pada perkembangannya masih kuratif untuk kecelakaan kerja. Artinya, K3 hanya dilaksanakan jika kecelakaan kerja terjadi. Padahal, pada pengelolaannya K3 seharusnya bersifat preventif atau sebagai pencegahan terhadap kecelakaan kerja.  Dengan demikian, K3 yang dikelola secara preventif merupakan pengelolaan K3 yang gagal akibat kerugian perusahaan maupun pekerjanya.

    Selanjutnya, konsep dasar K3 dikelola dengan pendekatan secara modern yang menjadi bagian manajemen dari perusahaan. Banyaknya risiko yang harus ditanggung perusahaan akibat kecelakaan kerja, Manajemen Risiko mulai diterapkan dan menjadi cikal bakal dari sistem manajemen K3. Dengan konsep dasar ini, penerapan K3 dapat dilaksanakan secara preventif.

    Prinsip K3

    Berdasarkan peraturan pemerintah Indonesia, K3 wajib diterapkan oleh setiap industri maupun perusahaan sebagai bentuk perlindungan kepada para pekerja yang menjadi hak dasar setiap tenaga kerja. Selain itu, penerapan K3 juga bertujuan untuk memelihara alat produksi yang digunakan agar dapat digunakan dengan aman serta efisien.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru

    Berdasarkan tujuan pelaksanaannya, K3 memiliki prinsip yang harus diterapkan setiap perusahaan. Adapun prinsip K3 yang sudah dirangkum Garuda Cyber Indonesia adalah sebagai berikut:

    1. Lingkungan kerja menyediakan alat pelindung diri bagi setiap pekerjanya
    2. Tersedia isyarat akan bahaya maupun panduan, seperti buku yang menjadi petunjuk terkait penggunaan alat produksi dan lain sebagainya.
    3. Terdapat peraturan untuk setiap tugas yang dibagikan serta tanggung jawabnya
    4. Keamanan lingkungan kerja sudah disesuaikan dengan standar Syarat-syarat Lingkungan Kerja atau disingkat SSLK, yang mencakup sterilisasi lingkungan kerja dari debu, kotoran, asap rokok, radiasi, uap gas, getaran dari peralatan dan mesin, kebisingan, arus listrik, serta menyediakan penerangan yang memadai, sirkulasi udara dan ventilasi yang seimbang, dan menyediakan aturan kerja.
    5. Lingkungan kerja menyediakan penunjang kesehatan baik jasmani maupun rohani
    6. Lingkungan kerja dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai
    7. Serta, dibutuhkan kesadaran untuk menjaga keselamatan dan keselamatan kerja

    Pelaksanaan K3 yang sesuai dengan aturan akan memberikan perlindungan secara maksimal terhadap pekerja dan meminilmalisir risiko terjadinya kecelakaan atau penyakit pekerja. Dengan begitu, K3 memberikan peran yang besar sebagai upaya peningkatan produktivitas pekerja, terutama untuk mencegah jatuhnya korban selama bekerja. Untuk itu, dibutuhkan peran pemerintah dan sanksi tegas untuk perusahaan yang tidak menerapkan kebijakan K3 di lingkungan kerja.(V0l1-Yl)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Konsep Dasar dan Prinsip K3
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar