Orang Tua Suci Fitria: Hukum Mati Pembunuh Anak Kami

Daftar Isi

    VH memakai tutup kepala pelaku jagal sadis Suci Fitria.

    PEKANBARU-Iwan dan Lia, orang tua Suci Fitria meminta kepada aparat hukum untuk menegakan hukum dengan seadil-adilnya dan memberikan hukuman mati kepada pelaku yang telah membunuh anaknya dengan sadis. Bahkan, tega memenggal kepala Suci Fitria.

    "Kami menyerahkan proses hukum ini kepada pihak kepolisian, dan kami percaya polisi akan bersikap profesional. Kami sangat berharap, pelaku yang telah membunuh anak kami dihukum mati," ujar Iwan, ayah Suci Fitria.

    Iwan mengaku beberapa hari sebelum pelaku berhasil ditangkap bermimpi didatangi sang anak. "Saya tidak ingat tanggalnya, namun beberapa hari sebelum pelaku ditangkap, Suci datang ke mimpi dan memeluk kami semua, mungkin itu isyarat karena selama ini saya sendiri tidak pernah mimpi bertemu anak saya," katanya.

    Sementara itu, ibu Suci, Lia mengucapkan rasa terima kasih atas kerjasama pihak kepolisian mengungkap kasus pembunuhan anaknya ini.

    "Alhamdulillah, terimakasih atas kerja keras polisi baik Polres Dumai, Polda, yang telah berhasil menangkap pelaku," katanya Minggu (19/1) seperti dilansir dari Tribunpekanbaru.

    Lia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatan kejinya terhadap anak gadisnya. Menurutnya, hukuman mati sangat setimpal didapatkan pelaku atas perbuatan kejam terhadap anaknya.

    Polres Dumai diback-up Polda Riau hampir selama satu tahun melakukan penyelidikan, siapa pelaku pembunuhan sadis terhadap Suci Fitria, yang ditemukan tanpa kepala pada 2019 lalu.

    Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudisthira bersama anggotanya berhasil mengungkap kasus mutilasi ini, dan menetapkan ‎tersangka berinisial VH (52) yang diduga pelaku pembunuhan terhadapi korban bernama Suci Fitria (21), warga Kota Pekanbaru.

    Jasad Suci Fitria ditemukan di Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, pada ‎Februari 2019 silam. Saat ditemukan, kondisinya tanpa kepala karena dimutilasi.

    Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira menyebutkan, VH diamankan pada Rabu (15/1) di kediamannya di Kelurahan Tangkerang, Kota Pekanbaru.

    Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, di lemari pakaian dan di dalam jas milik tersangka ditemukan barang bukti jam tangan diduga kuat milik korban. Selain itu, juga diamankan handphone dan kendaraan roda empat dari tersangka.

    "Sampai saat ini pelaku belum mau banyak bicara, dan kita belum bisa mengetahui secara pasti motif pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban, karena hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya," terang Andri.

    Mengenai potongan kepala korban, Andri menyebut masih belum ditemukan, namun pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka.

    "Pemeriksaan belum selesai, masih dilakukan pengembangan apakah ada kemungkinan tersangka lain di balik pembunuhan ini atau lainnya," tuturnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Orang Tua Suci Fitria: Hukum Mati Pembunuh Anak Kami
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar