Daftar Isi

Foto: Himbauan Polsek Tempuling terkait karhutla kepada masyarakat setempat
Lancang Kuning, INHIL – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Teluk Jira, Polsek Tempuling, melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (8/4/2026) sekira pukul 10.30 WIB hingga selesai, bertempat di Parit 08, Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Patroli ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Teluk Jira, Sudirman, S.H., dan turut dihadiri oleh Kepala Desa Teluk Jira Surya Dinata, Ketua RT 009 Aspar, serta masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada warga mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan, baik dari sisi lingkungan maupun dampaknya terhadap kesehatan dan ekonomi masyarakat.
Selain itu, warga juga diberikan penjelasan terkait sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi pelaku pembakaran lahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar, karena selain merugikan diri sendiri juga berdampak luas bagi lingkungan,” ujar Bhabinkamtibmas.
Dari hasil kegiatan, masyarakat Desa Teluk Jira menunjukkan respon positif dan mulai memahami bahaya serta konsekuensi hukum dari praktik pembakaran lahan.
Selama pelaksanaan patroli dan sosialisasi berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Kapolsek Tempuling melalui laporan kegiatan ini menegaskan komitmen jajarannya dalam mencegah karhutla melalui pendekatan preemtif dan edukatif kepada masyarakat. (LK)







Komentar