Daftar Isi
LancangKuning.Com, Pekanbaru,- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Sebab, Riau termasuk provinsi yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung di seluruh kabupaten/kota.
Penghargaan ini merupakan akhir dari Kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung yang diselengarakan Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Penghargaan yang diserahkan Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo Kementerian PUPR diterima Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi didampingi Kadis Cipta Karya Provinsi Riau Dwi Agus Sumarno.
“Ini merupakan apresiasi kepada Provinsi Riau,” ujar Sekda usai menerima penghargaan.
Perda tentang Bangunan Gedung merupakan instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan bangunan di daerah agar dapat dilaksanakan secara tertib administrasi dan teknis. Hal ini sejalan dengan amanah dalam UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU Bangunan Gedung.
Dalam sambutannya, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Sri Hartoyo mengatakan, dalam kurun waktu 13 tahun jumlah kabupaten/kota yang telah memiliki Perda Bangunan Gedung sampai saat ini sebanyak 424 kabupaten/kota atau setara 83,3 persen dari jumlah seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
“Tahun 2016 ini merupakan tahun terakhir pendampingan penyusunan Rancangan Perda BG melalui APBN. Mulai tahun 2017, Ditjen Cipta Karya melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan, memfokuskan kegiatan pada pendampingan implementasi Perda BG bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Perda,” terangnya.(san)
Komentar