Ketua KPU: PAW itu Merujuk Undang-undang Buka Fatwa MA

Daftar Isi

    JAKARTA-Ketua KPU, Arief Budiman, memastikan keputusan penetapan penggantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024 merujuk pada Undang-Undang, bukan fatwa Mahkamah Agung. Itu mengapa dalam rapat pleno, KPU memutuskan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI pengganti antara waktu menggantikan Nazaruddin Kiemas.

    "Undang-Undang menentukan kalau seseorang terpilih dan karena sesuatu jal tidak memenuhi syarat sebagai anggota dewan, maka penggantinya ditentukan sesuai Undang-Undang yaitu peringkat suara terbanyak berikutnya," ujar Arief Budiman kepada wartawan di Gedung KPk.

    "Mekanismenya dimulai dari parpol berkirim surat ke DPR, lalu DPR ke KPU dan KPU memberikan jawaban siapa yang meraih suara terbanyak berikutnya. DPR lantas memberi tahu ke Presiden untuk diberikan SK."

    Arief juga berkata selama rapat pleno berlangsung tidak ada perbedaan pendapat di antara para komisioner.

    "Tidak ada dissenting opinion," tukasnya.

    Terkait status Wahyu Setiawan di KPU, Arief menambahkan, pihaknya akan segera memutuskan lewat rapat pleno. Sebab jika merujuk pada aturan yang berlaku, anggota KPU bisa diberhentikan sementara jika berstatus terdakwa.

    "Karena kasus ini penting dan memengaruhi kepercayaan publik, kami akan segera gelar rapat pleno untuk sikapi ini. Kami tentu berkaca pada beberapa kasus, sehingga kami mengambil inisiatif lebih awal."

    Ia juga mewanti-wanti seluruh penyelenggara pemilu dari pusat hingga daerah agar 'tidak main-main' dan 'menjaga integritas' agar kejadian serupa tidak terulang.

    "Saya tetap perintahkan seluruh jajaran KPU di pusat dan kabupaten/kota agar lebih mewas diri dan menjaga integritas dan bekerja dengan profesional," ujarnya.(rie/bbc)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ketua KPU: PAW itu Merujuk Undang-undang Buka Fatwa MA
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar