LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
Sebuah Kehidupan dalam suatu masyarakat berupa sebuah kelompok yang diartikan sebagai keadaan bersama yang dan ditandai oleh suatu keinginan bersama untuk tujuan yang sama pula, Setiap individu yang masuk sebagai anggota suatu kelompok sosial tidak mesti harus melepaskan sifat-sifat sebagai seorang individu yang mempunyai pribadi dan mempunyai perasaan, kemauan dan pikirannya sendiri, tetapi hanyalah bahwa pribadinya sebagai kesatuan yang bertindak dan berintegrasi berhadapan dengan suatu kesatuan berintegrasi dengan yang lainnya,yang membentuk,mengacu tingkahlakunya.
Belakangan, isu yang marak muncul ditengah masyarakat yang berkaitan dengan aspek-aspek sosial adalah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender yang kemudian disingikat dengan LGBT, karena kerap memicu banyak perdebatan. Tidak sedikit yang menganggap mereka sejajar dengan kaum heteroseksual. Namun, banyak yang berpandangan, kaum ini melanggar kodrat alamiah sebagai manusia.
Menilik sejarah LGBT, dalam catatan Sejarah tidak ada kisah yang lebih menarik selain yang diiceritakan didalam Al-qur’an tentang kaum nabi Luth, yang menceritakan tentang negeri sodom, yang kemudian negeri tersebut hancur, namun kalau dilihat sejarah Pada abad 18 dan 19 Masehi beberapa negara mengkategorikan aktivitas homoseksual merupakan suatu tindak kriminalitas sebagai kejahatan sodomi. Perilaku pada hubungan seks sesama jenis atau yang disebut homoseksual ini tidak dapat diterima secara sosial dan masyarakat. Situasi dan kondisi ini membuat komunitas dan kehidupan sosial homoseksual hidup secara rahasia dan tertutup agar tidak diketahui oleh orang lain dan tidak dianggap dimasyarakat, beberapa orang kemudian mulai memperjuangkan kaum homoseksual. Salah satunya adalah Thomas Cannon. Ia diperkirakan menjadi orang pertama yang memulai perjuangan kaum tersebut dengan buku berjudul Ancient and ModernPederasty Investigated and Exemplify’d pada Tahun 1749 di Inggris. Tulisannya yaitu tentang gosip dan antologi lelucon yang membela kaum homoseksual. Cannon dipenjara karena tulisan tersebut yang akhirnya Ia dibebaskan dengan uangjaminan (Sinyo, 2014).
