Bentuk Belasungkawa Terhadap Musibah di Riau, Tak Ada Kembang Api dan Terompet di Malam Pergantian Tahun 2020

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi

    LancangKuning.com, PEKANBARU -- Gubernur Riau Syamsuar melarang masyarakat untuk menyalakan kembang api dan meniupkan terompet dalam menyambut pergantian tahun 2020. Hal ini disampaikan melalui surat edaran dengan bernomor 216/SE/2019 yang telah diteken pada 30 Desember 2019.

    Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun, 5 Poin Himbuan Bupati Inhil kepada Masyarakat

    “Dengan rasa prihatin atas terjadinya bencana alam dan musibah yang telah menimpa beberapa daerah di Provinsi Riau. Diminta kepada ASN dan Tenaga Harian Lepas di liungkunan organisasi  perangkat daerah untuk memperhatikan empat poin,” tulisnya.

    Baca Juga: Pergantian Tahun 2020, Walikota Pekanbaru: Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru

    Adapun poin pertama yang ditulis dalam surat edaran tersebut yakni untuk tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Poin kedua, kepada seluruh pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun. Poin ketiga, mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing dan khusus yang beragam islam untuk melakukan dzikir istiqhosoh dan doa keselamatan.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Poin keempat dihimbau kepada orangtua untuk tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan yang dapat menganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. (San).

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bentuk Belasungkawa Terhadap Musibah di Riau, Tak Ada Kembang Api dan Terompet di Malam Pergantian Tahun 2020
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar