Daftar Isi
Foto: Bupati HM Wardan saat diwawancarai awak media
LancangKuning.com, INHIL -- Dalam rangka menghadapi pergantian tahun Masehi 2019 ke 2020. Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghimbau kepada masyarakat Tembilahan dan sekitarnya membuat kegiataan keagamaan.
Baca Juga: Pergantian Tahun 2020, Walikota Pekanbaru: Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru
Himbauan (Intruksi) tertuang dalam surat nomor 100/Xll/2019/1339.89 ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, dan Kepala Desa.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2020, Objek Wisata di Inhu Diprediksi Meningkat
Bupati Kabupaten Inhil dalam surat tersebut berbunyi, menjadikan pergantian tahun baru sebagai momentum muhasabah dan evaluasi diri menuju arah yang lebih baik untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir.
Baca Juga: Gaji tak Dibayar, Puluhan Supir Bus Trans Metro Pekanbaru Mogok Massal
Foto: Surat himbauan/intruksi Bupati HM Wardan
"Tidak merayakan malam tahun baru, baik berupa hiburan maupun menyalakan kembang api/petasan, peniupan terompet, dan hal-hal yang dapat menganggu ketertiban lingkungan," tutur Bupati HM Wardan dalam isi surat himbauan, Selasa (31/12/2019).
Baca Juga: Apresiasi Capaian Personil, Ini Penghargaan Yang Diberikan Kapolda Riau di Tahun 2019
Bupati juga menghimbau kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus masjid/musollah, ormas agar mengajak masyarakat melaksanakan kegiataan keagamaan seperti muhasabah, ceramah agama, kajian islam yang dipusatkan dimasing-masing Masjid/Musholah.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Disamping itu, Bupati tidak lupa mengingatkan dan menegaskan kepada pemilik tempat hiburan agar tidak mempertunjukan, mempertontonkan hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah moral dan agama.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Kepada orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya turun ke jalan-jalan dan tempat-tempat hiburan yang dapat menganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban baik dirinya maupun orang lain," tungkas Bupati. (LKC/Har)
Komentar