Daftar Isi
Foto: Press Rilis BNN Riau
LancangKuning.com, PEKANBARU -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau dan jajaran, Sepanjang 2019 berhasil menggungkap 72 berkas Narkotika terdiri dari 66 orang laki-laki dan 6 perempuan.
Baca Juga: HMI dan KAMMI Serbu Kantor Kemenkumham Riau
“Semua berkas ini sudah lengkap dan di serahkan ke kejaksaan. Adapun kita sudah melakukan penyitaan sebesar 112,6 kg sabu-sabu, 9,33 kg ganja, 61.053 butir Ekstasi,” kata kepala BNNP Riau Brigjen Untung Subagyo di aula kantornya, Senin(30/12/19).
Baca Juga: Indonesia Rawan Bencana, 2019: 478 Orang Tewas dalam 3.768 Bencana Alam
Menurutnya kinerja Pemberantasan Narkoba BNNP Riau bila di bandingkan tahun lalu meningkat 600 persen . Untung Subagyo memperkirakan BNNP Riau telah menyelamatkan sebesar 1.125 juta masyarakat Riau dan Indonesia dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
“ Adapun upaya dalam pemberantasan Narkoba dengan memberikan sanksi yang berat kepada Bandar Narkotika dengan melakukan penyitaan aset dan harta yang di milikinya,” jelasnya.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Di tahun 2019 BNN telah berhasil menyita aset Bandar Narkotika senilai Rp 2 Miliar melalui penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (San).
Komentar