Sepanjang 2019, BNN Provinsi Riau serahkan 72 berkas ke Kejaksaan

Daftar Isi

    Foto: Press Rilis BNN Riau

    LancangKuning.com, PEKANBARU -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau dan jajaran, Sepanjang 2019 berhasil menggungkap 72 berkas Narkotika terdiri dari 66 orang laki-laki dan 6 perempuan.

    Baca Juga: HMI dan KAMMI Serbu Kantor Kemenkumham Riau

    “Semua berkas ini sudah lengkap dan di serahkan ke kejaksaan. Adapun kita sudah melakukan penyitaan sebesar 112,6 kg sabu-sabu, 9,33 kg ganja, 61.053 butir Ekstasi,” kata kepala BNNP Riau Brigjen Untung Subagyo di aula kantornya, Senin(30/12/19).

    Baca Juga: Indonesia Rawan Bencana, 2019: 478 Orang Tewas dalam 3.768 Bencana Alam

    Menurutnya kinerja Pemberantasan Narkoba BNNP Riau bila di bandingkan tahun lalu meningkat 600 persen . Untung Subagyo memperkirakan BNNP Riau telah menyelamatkan sebesar 1.125 juta masyarakat Riau dan Indonesia dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    “ Adapun upaya dalam pemberantasan Narkoba dengan memberikan sanksi yang berat kepada Bandar Narkotika dengan melakukan penyitaan aset dan harta yang di milikinya,” jelasnya.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Di tahun 2019 BNN telah berhasil menyita aset Bandar Narkotika senilai Rp 2 Miliar melalui penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (San).

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sepanjang 2019, BNN Provinsi Riau serahkan 72 berkas ke Kejaksaan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar