Daftar Isi

PEKANBARU,Lancangkuning.com— Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mengupayakan pengalihan sejumlah aset eks Caltex di Kecamatan Rumbai dari status barang milik negara (BMN) menjadi barang milik daerah.
Aset yang berada di kawasan Rumbai tersebut mencakup pelabuhan, sekolah, kantor pemerintahan, tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas olahraga hingga tempat pemakaman umum (TPU).
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan proses hibah sejumlah aset tersebut masih berjalan. Pemko saat ini melakukan berbagai tahapan administrasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Kami sedang mengupayakan agar aset-aset ini bisa dihibahkan ke kami,” ujar Zulhelmi di Gedung DPRD Pekanbaru, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, apabila aset tersebut telah resmi menjadi milik Pemko Pekanbaru, pemerintah daerah dapat melakukan pemeliharaan dan pengelolaan secara lebih optimal. Namun, proses pengalihan tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Masih dalam proses. Kami sedang melakukan proses hibah. Artinya, kami mengajukan atau menyatakan bersedia apabila barang milik negara menjadi barang milik daerah,” jelasnya.
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah eks Pelabuhan Caltex. Saat ini, aset tersebut masih berstatus pinjam pakai. Kondisi serupa juga berlaku terhadap beberapa aset lainnya, termasuk kantor kecamatan.
Pemko juga mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas di sekitar kawasan pelabuhan. Karena itu, pemerintah daerah berupaya mencari solusi yang tetap memberikan ruang bagi masyarakat tanpa mengabaikan aturan.
“Banyak masyarakat di situ yang menggantungkan hidup. Kami harus lebih bijak menyikapinya. Bagaimana masyarakat kita tetap hidup dan tetap bisa makan,” kata Zulhelmi.
Ia menegaskan, pemerintah harus hadir untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, tetapi seluruh kebijakan tetap harus sesuai regulasi.
Untuk memperjelas kondisi dan status aset di lapangan, Pemko Pekanbaru melanjutkan pembahasan bersama sejumlah pihak, termasuk instansi vertikal dan perwakilan masyarakat.
Sebelumnya, pada Januari 2022, Pemko Pekanbaru mengajukan pinjam pakai 18 BMN kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Aset yang diajukan antara lain tanah dan bangunan eks Pelabuhan Caltex, tiga bangunan pelabuhan, Kantor Kecamatan Rumbai, sejumlah sekolah dasar dan SMP, Kantor Kelurahan Lembah Damai, lahan sekitar 10 hektare di Jalan Pekanbaru–Minas untuk RTH, taman olahraga, Jalan Paus, serta TPU di kawasan Jalan Sembilang.
Pemko berharap proses hibah tersebut dapat segera menemukan titik terang sehingga aset-aset tersebut dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Pekanbaru.(rie)







Komentar