Mengenal Apa Itu Cyber Ethics ?

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Etika merupakan norma-norma atau nilai-nilai hukum berupa peraturan yang ciptakan untuk ditaati dalam bersikap, bertindak hingga berkomunikasi. Etika dapat mencegah hal-hal buruk, misalnya menyinggung pihak-pihak tertentu atas sikap maupun cara berkomunikasi yang tidak baik.

    Tidak hanya dalam kehidupan sehari-hari, etika juga harus ditaati saat bersosialisasi di dunia maya saat berkomunikasi dalam jaringan internet. Etika yang harus ditaati dalam berkomunikasi di internet di sebut cyber ethics.

    Lalu, apa itu cyber ethics?

    Menurut Wikipedia, cyber ethics berkaitan dengan etika dan komputer dalam studi secara filosofis. Dalam hal ini, etika yang dimaksud mencakup sikap pengguna dalam berperilaku hingga terkait program komputer yang dilakukan serta pengaruhnya terhadap individu maupun masyarakat.

    Artinya, cyber ethics merupakan aturan tidak tertulis dalam dunia informasi dan teknologi yang sudah disepakati agar dapat ditaati saat berinteraksi dengan sesama pengguna produk teknologi dan informasi. Karena tidak tertulis, sayangnya cyber ethics tidak memiliki batas dalam bentuk fisik secara jelas. Namun, setiap pengguna teknologi dan informasi harus menaati cyber ethics yang sudah diberlakukan.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Riau

    Wikipedia menyebutkan terdapat 10 perintah etika komputer yang berkaitan dengan nilai-nilai seperti yang sudah didefinisikan Computer Ethics Institute, pada 1992. Computer Ethics Institute merupakan organisasi untuk nirlama yang memiliki misi memajukan sektor teknologi secara etis.

    Aturan-aturan tersebut didaftarkan untuk dijadikan panduan bagi etika komputer tersebut antara lain, tidak menggunakan teknologi, terutama komputer dengan tujuan membahayakan seseorang atau masyarakat. Tidak mengganggu kegiatan orang lain dalam komputer, tidak mengintai dan mencuri data orang lain di komputer orang.

    Kemudian, dilarang memberikan kesaksian yang palsu dengan komputer, dilarang menyalin ataupun menggunakan perangkat lunak berpemilik namun Anda belum bayarkan. Dilarang menggunakan komputer hingga sumber daya milik orang lain jika tidak ada izin maupun kompensasi secara pantas.

    Selanjutnya, dilarang memantaskan hasil karya intelektual milik orang lain. Diharuskan memikirkan setiap risiko dan konsekuensi secara social untuk setiap program atau rancangan sistem. Dan, gunakanlah komputer dengan pertimbangan serta dapat saling menghormati sesama penggunanya.

    Baca Juga : Akreditasi Jurusan Sekolah Tinggi Pembangun Masyarakat Santa Ursula

    Hadirnya internet di tengah pesat teknologi dan informasi sudah membentuk komunitas atau kelompok masyarakat secara khusus. Cyber Ethics telah membuka peluang melalui internet untuk memajukan sektor pendidikan, layanan pemerintah, hingga bisnis untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

    Pentingnya pengaruh internet bahkan telah menghadirkan netiket atau netiquette dan berpedoman The Internet Engineering Task Force atau disingkat IETF, yakni etika yang menjadi panduan dalam berinteraksi dan berkomunikasi melalui internet, yang diantaranya terdiri dari sebagai berikut:

    1. One to One Communications, yakni etika berinternet, yang komunikasinya hanya terjadi antar individu untuk setiap dialog yang terjadi
    2. One Many Communications, komunikasi dalam internet dengan konsep seseorang dapat berkomunikasi dengan beberapa individu lainnya secara bersamaan.
    3. Information Service, layanan informasi melalui internet yang diberikan untuk memfasilitasi pengguna dalam berkomunikasi melalui internet, seperti Word Wide Web atau dikenal www.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru

    Saat ini, kebebasan dalam memberi, mencari maupun menerima dan memperoleh informasi, termasuk kebebasan untuk berbicara menimbulkan pertanyaan terkait apa dan siapa yang memiliki wilayah berlakunya peraturan secara hukum di internet atau dunia maya. Namun biasanya, hak untuk kebebasan terkait informasi tunduk terhadap batasan-batasan yang diatur negara atau masyarakat maupun budaya terkait.

    Akan tetapi, umumnya terdapat tiga pandangan terkait masalah tentang internet ini. Pertama, pendapat yang menyebutkan internet sebagai media, diakses serta dipadamkan oleh masyarakat di suatu pemerintahan, sehingga harus memiliki aturan dari pemerintah untuk batasan-batasan bagi masing-masing yurisdiksi.

    Kedua, argumen yang menyatakan bahwa pemerintah dalam sektor industri tak mempunyai kedaulatan, lewat internet dan tidak mendapat hak secara modal untuk memerintah maupun metode untuk menegakkan hukum agar memberikan rasa takut. Dan ketiga, merupakan pihak yang mempercayai bahwa seluruh batas secara nyata dapat digantikan oleh internet.

    Seperti dalam berkehidupan sosial umumnya di masyarakat, cyber ethics atau etika berkomunikasi melalui internet juga memiliki sanksi untuk setiap pelanggaran yang dilakukan penggunanya. Salah satunya saksi sosial, seperti teguran hingga dikucilkan dalam bermasyarakat.(V0l1-Yl)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mengenal Apa Itu Cyber Ethics ?
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar