Perburuan Harimau Sumatera, Pengamat Hukum Menilai Tingkat Kesadaran Masyarakat Masih Rendah

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi Harimau Sumatera

    LancangKuning.com, Pekanbaru -- Lima pemburu harimau Sumatera berhasil dibekuk kepolisian bersama Balai Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) wilayah Sumatera (7/11/19).

    Baca Juga: Pengamat Hukum: 3 Faktor Korupsi Masih Ada di Riau

    Guru Besar Fakulas Hukum Universitas Riau Dr. Mukhlis R, SH.MH menyayangkan hal tersebut mengingat populasi harimau Sumatera kian berkurang.

    Foto: Dr. Mukhlis R, SH.MH

    “Bukan hanya untuk harimau Sumatera saja. Tindakan menangkap, membunuh atau menganiaya hewan yang dilindungi termasuk tindakan pidana,” katanya.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Menurut Mukhlis penembakan harimau Sumatera terjadi karena kurangnya kesadaran hukum atau ketidaktahuan masyarakat tentang menjaga eksosistem dari hewan yang dilindungi Undang-Undang.
    Hal ini menjadi catatan penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, tidak hanya Undang-Undang tentang perlindungan hewan tetapi peraturan berlaku lainnya.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    “Tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab setiap eleman untuk memberikan edukasi seperti perguruan tinggi dan lembaga bantuan hukum lainnya,” (San).

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Perburuan Harimau Sumatera, Pengamat Hukum Menilai Tingkat Kesadaran Masyarakat Masih Rendah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar