Daftar Isi
Foto: Ilustrasi Harimau Sumatera
LancangKuning.com, Pekanbaru -- Lima pemburu harimau Sumatera berhasil dibekuk kepolisian bersama Balai Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) wilayah Sumatera (7/11/19).
Baca Juga: Pengamat Hukum: 3 Faktor Korupsi Masih Ada di Riau
Guru Besar Fakulas Hukum Universitas Riau Dr. Mukhlis R, SH.MH menyayangkan hal tersebut mengingat populasi harimau Sumatera kian berkurang.
Foto: Dr. Mukhlis R, SH.MH
“Bukan hanya untuk harimau Sumatera saja. Tindakan menangkap, membunuh atau menganiaya hewan yang dilindungi termasuk tindakan pidana,” katanya.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Menurut Mukhlis penembakan harimau Sumatera terjadi karena kurangnya kesadaran hukum atau ketidaktahuan masyarakat tentang menjaga eksosistem dari hewan yang dilindungi Undang-Undang.
Hal ini menjadi catatan penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, tidak hanya Undang-Undang tentang perlindungan hewan tetapi peraturan berlaku lainnya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
“Tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab setiap eleman untuk memberikan edukasi seperti perguruan tinggi dan lembaga bantuan hukum lainnya,” (San).
Komentar