Pengamat Hukum: 3 Faktor Korupsi Masih Ada di Riau

Daftar Isi

    Foto: Pengamat Hukum Pidana, Dr. Mukhlis R, SH.MH

    LancangKuning.com, Pekanbaru -- Kasus korupsi yang ada di Riau mendapat perhatian khusus bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya tiga kali berturut-turut Mantan Gubernur Riau kasus korupsi yaitu H. Saleh Djasit, H.M. Rusli Zainal dan H Annas Maamun.

    Baca Juga: Kurang Dari 4 Jam, Polsek Keritang Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Istri Hamil 5 Bulan

    Menurut pengamat hukum pidana Dr. Mukhlis R, SH.MH menilai ada 3 faktor penentu korupsi masih menjadi jamur khususnya di Riau.

    Baca Juga: UAS Pernah Dipolisikan Mantan Istri, Berikut Kisahnya.

    “Faktor pertama subtansi hukum yang masih terdapat celah-celah yang bisa dimasuki, faktor kedua dari aparat penegak hukum dan faktor ketiga adalah budaya hukum masyarakat,” kata Mukhlis melalui telefon seluler, Rabu (11/11/19).

    Mukhlis menilai subtansi hukum sudah cukup memadai dalam pemberantasan korupsi melalui Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Selain itu,  Dosen Besar Tentang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Riau tersebut menyebutkan bahwa aparat penegak hukum di Indonesia tentang korupsi yakni Kejaksaan, Kepolisian dan KPK sudah lebih dari cukup.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    “Jadi faktor yang ketiga bagaimana sikap masyarakat memandang korupsi suatu kejahatan yang luar biasa. Masyarakat disini dalam arti luas, bisa saja termasuk aparat atau masyarakat biasa,” jelasnya.
    Mukhlis menambahkan sebaik apapun substansi hukum dan sebanyak apapun aparat, korupsi akan tetap terjadi apabila masyarakat tidak responsif terhadap gejala korupsi di masyarakat (San).

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pengamat Hukum: 3 Faktor Korupsi Masih Ada di Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait