Perkara Korupsi di Pusaran Pemimpin Riau

Daftar Isi

    MEMPERINGATI hari antikorupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember, mengingatkan kita kembali dengan perkara korupsi yang ada di Provinsi Riau.  Dua kali berturut-turut Gubernur Riau tersandung kasus korupsi permasalahan lahan dan hutan di Riau.

    Pada tahun 2012 Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal tersandung kasus korupsi kehutanan dan proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau. Di tahun 2015 Mantan Gubernunur Riau Annas Maamun terjerat kasus suap alih fungsi hutan di Riau.

    Dari dua kasus tersebut seharusnya bisa menjadi evaluasi agar kasus korupsi tidak kembali berulang dan menjadi penyakit bagi pejabat khususnya pemimpin di Riau.

    Namun pada Mei 2019 Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi peningkatan jalan Duri-Sungai Paknin, Bengkalis.

    Menyusul di bulan dan tahun yang sama Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah diduga menerima suap dan gratifikasi dari seorang kontraktor  yang biasa dapat proyek di Dumai.

    Sangat disayangkan jika seorang pemipin yang seharusnya menjadi role model pencegahan korupsi malah terjebak dan turut bermain.  Hal ini menjadi tantangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih 2018-2022 H Syamsuar dan Eddy Nasution mencegah praktik korupsi di kisaran pemimpin Riau.

    Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Gubernur Riau Syamsuar dengan menerbitkan Surat Edaran No 143/SE/2019 tentang larangan praktik pungutan liar dan menerima gratifikasi di lingkungan pemerintah pada 20 Agustus 2019.

    Meski demikian Syamsuar tak kunjung memperpanjang SK No 390/2018 tentang Renaksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2018-2019 yang sudah berakhir tujuh bulan yang lalu.

    Dikutip dalam senarai.or.id kabupaten terkorup sepanjang 2019 berdasarkan kerugian negara adalah Bengkalis dengan 6 putusan kerugian 4,2 Miliar, Indragiri Hilir dengan 3 putusan kerugian 2,9 Miliar, Pekanbaru dengan 4 putusan kerugian 2,5 Miliart, Pelalawan dengan 2 putusan kerugian 2 Miliar dan Kepulauan Meranti dengan 5 putusan kerugian 1,2 Miliar.

    Memasuki pemilihan umum kepala daerah 2020 KPU harus menyeleksi calon berdasarkan rekam jejak yang bersih korupsi. Hal ini bermaksud agar penyakit korupsi pada golongan pemimpin di Riau tidak terulang kembali (Santi).

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Perkara Korupsi di Pusaran Pemimpin Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar