Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Menag Terbitkan Keputusan soal Tarif Sertifikasi Halal

                                        Berita 06 December 2019 Author : Ruzimah


                                        Foto: Ilustrasi.

                                        LancangKuning.com, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 982 tentang Layanan Sertifikasi Halal. Dalam keputusan ini diatur bahwa besar tarif sertifikasi halal mengacu pada tarif sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengakajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM).

                                        Baca Juga: Jelang Lawan Indonesia, Pelatih Myanmar Protes

                                        Aturan ini diterbitkan karena belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal berlaku.

                                        "Tarif layanan sertifikat halal yang seharusnya dikeluarkan melalui Peraturan Kementerian Keuangan belum ditetapkan," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso dalam keterangannya, dilansir dalam laman resmi Kemenag, Jumat (6/12).

                                        Namun Sukoso menggarisbawahi, KMA ini bukan berarti mengembalikan penyelenggaraan layanan sertifikasi halal kepada MUI. Menurutnya, ketentuan dalam salah satu KMA tersebut hanya mengatur tentang diskresi besaran tarif layanan sertifikasi halal, sembari menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

                                        "KMA hanya mengatur, selama belum ada PMK tentang tarif layanan, maka biaya sertifikasi halal mengacu pada standar yang selama ini diberlakukan LPPOM," lanjutnya, melansir CNN Indonesia.

                                        Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

                                        Adapun proses dan tahapan sertifikasi halal lainnya, kata dia, berjalan sebagaimana yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PMA No 26 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

                                        Sukoso menegaskan bahwa ada tiga pihak utama yang berperan dalam layanan sertifikasi halal, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

                                        Baca Juga: Instagram Batasi Umur Pengguna

                                        LPPOM MUI, kata dia, hanyalah salah satu dari LPH. Layanan sertifikasi itu sendiri mencakup pengajuan permohonan sertifikasi halal, pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk, pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk, pelaksanaan sidang fatwa halal, dan penerbittan sertifikasi halal.

                                        Sukoso menjelaskan, peran ketiga pihak dalam layanan sertifikasi halal secara jelas sudah diatur dalam KMA 982. BPJPH, jelas dia, berwenang dalam pengajuan permohonan dan penerbitan sertifikasi halal. MUI, sambungnya, berwenang dalam pengkajian ilmiah dan pelaksanaan sidang fatwa halal. Sedang LPH berwenang dalam pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk.

                                        Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

                                        "Karena bersifat Diskresi, KMA ini hanya berlaku sampai diundangkannya peraturan terkait tarif layanan sertifikasi halal. Aturan itu yang akan dijadikan rujukan bersama seluruh LPH, tidak hanya LPPOM MUI, dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk," jelasnya.

                                        Sukoso menambahkan, seluruh proses layanan sertifikasi halal harus masuk ke BPJPH sesuai kewenangan yang diatur dalam pasal 6 UU 33 tahun 2014. BPJPH juga terus mengembangkan Sistem Informasi dan Manajemen Halal dan mensinergikannya dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag.

                                        "BPJPH juga mendorong berdirinya LPH-LPH baru sesuai amanat UU 33 tahun 2014. BPJPH saat ini sudah mendidik 226 calon Auditor Halal. Jika tiap LPH minimal 3 auditor, diharapkan ke depan akan bisa berdiri 79 LPH," tuturnya. (LKC)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Kementerian Agama (Kemenag) Layanan Sertifikasi Halal Tarif Sertifikasi Halal
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel Menag Terbitkan Keputusan soal Tarif Sertifikasi Halal



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Kewenangan Terbitkan Sertifikasi Halal Ditangan BPJPH, MUI tak Lagi Punya Tanggung-Jawab
                                        Kewenangan Terbitkan Sertifikasi Halal Ditangan BPJPH, MUI tak Lagi Punya Tanggung-Jawab
                                        Berita26 May 2021
                                        Menag: Forum Halal H20 Momentum Bangun Kemitraan Halal Global
                                        Menag: Forum Halal H20 Momentum Bangun Kemitraan Halal Global
                                        Berita18 November 2022
                                        RUU Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Hapus Kewajiban Makanan Harus Bersertifikat Halal!
                                        RUU Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Hapus Kewajiban Makanan Harus Bersertifikat Halal!
                                        Berita22 January 2020
                                        Rumah Zakat Kembali Dapatkan Sertifikasi ISO 9001:2015 
                                        Rumah Zakat Kembali Dapatkan Sertifikasi ISO 9001:2015 
                                        Berita18 October 2019
                                        Minggu Ini PKS Inhu Adakan Halal Bi Halal, Yuk Cari Tau Apa Aja Agendanya
                                        Minggu Ini PKS Inhu Adakan Halal Bi Halal, Yuk Cari Tau Apa Aja Agendanya
                                        Berita27 June 2019

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan