Daftar Isi
Foto: Istimewa
LancangKuning.com, Padang Pariaman -- Peraturan Daerah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020, diketok palu oleh Ketua DPRD Ir. Arwinsyah, M.T.
Palu diketok sebanyak tiga kali menandai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman atas RAPBD 2020 yang diajukan Bupati Padang Pariaman sejak tanggal 7 November lalu.
Baca Juga: 2020, Ongkos Naik Haji Rp35,2 juta
Pengesahan DPRD disampaikan pada Rapat Paripurna penyampaian Pandangan Akhir Fraksi terkait Rancangan Angaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kab. Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Padang Pariaman di ruang sidang DPRD Padang Pariaman, Selasa (26/11).
Pendapatan dalam APBD Kab. Padang Pariaman tahun 2020 sebesar Rp1.479.379.132.812,00. Rinciannya antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp109.467.232.000,00, Penghasilan Pajak Daerah Rp45.000.000.000,00, Hasil Retribusi Daerah Rp5.015.000.000,00, Hasil Pengelolaan Kegiatan Daerah yang Di pisahkan Rp6.150.000.000,00, dan Lain-lain PAD Rp57.302.232.000,00.
Baca Juga: Penggeledahan Rumah DH, KPK: Terkait Proyek Jalan di Bengkalis
Sementara itu, dana perimbangan sebesar Rp1.144.156.529.000,00. Diantaranya Bagi Hasil Pajak dan bukan Pajak Rp10.085.524.000,00, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp800.876.522.000,00, Dana Alokasi Khusus Rp333.234.483.000,00, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yaitu Rp225.715.371.812,00.
Tidak hanya itu, dana pendapatan juga berasal dari Dana Hibah Rp73.319.400.000,00, Dana Bagi Hasil Pajak Rp54.238.434.812,00, dan Pendapatan Lainnya Rp295.000.000,00 serta Bantuan Keuangan Pemerintah Rp97.862.537.000,00.
Sedangkan Belanja Daerah yaitu Rp1.491.129.132.412,00, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp934.541.542.271,87. Diantaranya Belanja Pegawai Rp698.416.806.71,87, Belanja Hibah Rp45.214.252.000,00, Belanja Bantuan Sosial Rp3.481.448.000,00, Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi, Kabupaten, Kota dan Pemerintahan Desa Rp5.018.500.000,00, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi, Kabupaten, Kota dan Pemerintahan Desa Rp179.910.136.200,00, dan Belanja Tak Terduga Rp500.000.000,00.
Belanja Langsung berkisar Rp556.587.590.540,30. Yang terdiri dari Belanja Pegawai Rp34.038.546.843,00, Belanja Barang dan Jasa Rp255.504.677.344,00, Belanja Modal Rp261.044.366.353,30. Anggaran mengalami defisit sebesar Rp11.750.000,00.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Pembiayaan Daerah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebelumnya Rp30.000.000.000,00, Pengeluaran Pembiayaan Daerah Penyertaan Modal Rp18.260.000.000,00, Pembiayaan Netto Rp11.750.000.000,00.
Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Padang Pariaman menerima dan menyetujui RAPBD Tahun Anggaran 2020 disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Berita acara ditandatangani oleh Bupati Padang Pariaman, diwakili Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur.
"Kesepakatan yang telah melalui proses yang sangat panjang ini dilaksanakan sebaik mungkin" ungkap Suhatri Bur.
Atas kerja keras dari kawan kawan Anggota DPRD Padang Pariaman yang telah menyumbangkan ide, saran, pendapat, sanggahan, dll saya ucapkan terima kasih. Dan saya harapkan kerja keras yang kita laksanakan ini dapat kita laksanakan dengan baik.
Komentar