21 Novermber Batas Akhir Pengajuan UMK

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi UMK

    LancangKuning.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau terus menggesa usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 yang diajukan pemerintah kabupaten/kota se Riau. Poin ini menjadi perhatian, karena batas pengajuan UMK tersebut akan berakhir 21 November mendatang.

    Baca Juga: Ini Profil Irfan, Anak Bupati Majalengka yang Tembak Kontraktor

    Penegasan itu disampaikan karena hingga saat ini masih ada daerah yang belum mengajukan usulan UMK tersebut. Dari hasil inventarisir Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau baru 10 daerah yang mengajukan usulan tersebut.

    Baca Juga: Gempa Guncang Pulau Seram Maluku

    Pelaksana tugas (Plt) Disnakertrans Riau Jonli mengatakan, pihaknya masih menunggu usulan dari daerah. Diharapkan usulan tersebut dapat segera diajukan, mengingat waktu pengusulan yang diberikan hingga 21 November 2019.

    “Kita masih menunggu juga. Baru 10 kabupaten yang menyerahkan usulan UMK-nya kepada kita. Yang belum itu dari Rohil dan Dumai, ini yang masih kita tunggu juga,” paparnya, Selasa (12/11/2019), mengutip mediacenterriau.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Dalam ketentuannya, jika semua kabupaten/kota telah menyerahkan usulan UMK, maka pihaknya akan membawanya ke rapat Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Riau untuk verifikasi. Nantinya dari rapat itu nantinya akan ditetapkan menjadi UMK pada tahun 2020 yang akan segera disampaikan ke daerah.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Diharapkan proses tersebut dapat dirampungkan dalam waktu dekat ini. Sehingga menjadi informasi positif bagi tenaga kerja se Riau dan dapat segera diimplementasikan awal tahun mendatang. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 21 Novermber Batas Akhir Pengajuan UMK
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar