Sah, Debi Chandra Daftarkan Akta FKWI ke Menkumham RI

Daftar Isi

    Foto: Ketua dan Pendiri FKWI menyerahkan berkas ke kantor Notaris Yunusul Khairi

    LancangKuning.com, INHIL - Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI) memperkuat kelembagaan sesuai asas legalitas yang telah ditentukan oleh negara. Ketua FKWI Debi Chandra, S.Sos periode 2019-2022  secara resmi mendaftarkan Akta FKWI ke Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia.

    Baca Juga: Wabub SU Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Kantor Kemenag Inhil

    Penguatan badan hukum tersebut disaksikan langsung oleh pendiri FKWI Ir Wahyuni Khalid di kantor Notaris Yunusul Khairi di Jalan Gunung Daek, Kelurahan Tembilahan Kota, Kabupaten Inhil, Riau, Kamis (7/10/19).

    Ir Wahyuni Khalid mengatakan pembaharuan Akta Notaris serta mendaftarkan FKWI ke Menkumham sebuah bentuk memperkuat eksistensi serta keberadaan FKWI sebagai tempat berkumpulnya seluruh wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya di negeri seribu parit ini.

    Baca Juga: ICW: Sudah 212 Kepala Desa Jadi tersangka

    "Forum wartawan ini merangkul seluruh jurnalis yang ada di Kabupaten Inhil," sebut Mahyuni Khalid merupakan wartawan senior ternama masa Rusli Zainal.

    Ia memaparkan semenjak berdirinya FKWI tahun 2000 lalu, Mahyudi Khalid bersama para tokoh wartawan bercita-cita menyatukan persepsi dan meningkatkan kebersamaan dalam pengembangan profesionalitas jurnalis. Hingga pada 5 Mei tahun 2011 lalu FKWI didaftarkan ke Akta Notaris sebagai Badan Hukum beranggotakan para wartawan yang bertugas di Indragiri Hilir.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Maksud dan tujuan perubahan Akta Notaris serta mendaftar ke Menkumham 6 November 2019, menurut Mahyuni Khalid, agar regenerasi kepengurusan FKWI terus berlanjut tanpa ada intervensi dan rasa memiliki kepentingan kelompok-kelompok.

    "Saya berharap kepengurusan FKWI beregenerasi, agar forum ini selalu hidup untuk menaungi seluruh wartawan," tegasnya

    Ditempat yang sama, Ketua FKWI Debi Candara mengatakan, sejak terbitnya legal formal forum ini, secara hukum sudah mengikat para anggota bergabung di dalamnya untuk mengikuti aturan AD/ART melaksanakan Musyawarah Besar dalam pergantian kepengurusan.

    Bukan hanya aturan kelembagaan, Debi Candara menekankan kepada seluruh pengurus serta wartawan yang bergiat di FKWI tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang bersifat individu dengan mengatasnamakan forum sesuai aturan dalam akta tersebut.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

     ''Dengan kata lain, setiap kegiatan apa pun semuanya adalah atas nama lembaga, kecuali kegiatan dalam peliputan sebagai pewarta,''tegasnya.

    Debi berkomitmen dan yakin bersama pengurus Periode 2019 - 2022 akan berupaya menanamkan citra positif organisasi FKWI di kalangan dunia pers dengan totalitas berkarya dan pengabdian kepada masyarakat dalam segala bidang.

    "Bukan hanya peningkatan kapasitas jurnalistik, namun hadirnya FKWI harus memberikan kontribusi untuk masyarakat luas," tegasnya. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sah, Debi Chandra Daftarkan Akta FKWI ke Menkumham RI
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar