Siap-siap, Perusahaan Pembakar Lahan Bakal Dikenakan Pasal Berlapis

Daftar Isi

    Foto: Rasio Ridho Sanni Dirjen Gakkum KLHK didampingi Direktorat Tipidter

    LancangKuning.com, PEKANBARU - Pemerintah melakukan langkah serius dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Riau.

    Baca Juga: Satgas Gakkum Polda Riau Sidik 6 Perusahaan yang Disinyalir Terlibat Karhutla

    Langkah awal tersebut dilakukan dengan melibatkan semua elemen penegakan hukum dan juga para ahli untuk melakukan penyidikan hal ini disampaikan dalam konferensi pers Satgas Gakkum Terpadu di Polda Riau, Jum'at (11/10/2019).

    Baca Juga: Terkait Karhutla, Lahan PT TPS Disegel Polisi

    Direkotorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa pemerintah melakukan langkah bersejarah yang membuktikan keseriusan dalam menangani kasus Karhutla dengan langkah kolaboratif yang melibatkan semua elemen penegakan hukum.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Beliau juga menyampaikan akan melakukan langkah penegakan hukum 'Multidoor' dengan menggunakan seluruh undang-undang terkait agar tercipta efek jerah kepada koorporasi maupun perorangan yang melakukan pembakaran dengan jeratan pasal berlapis.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    "Kami akan gunakan pasal berlapis dalam penegakan hukum terhadap pelaku Karhutlah," kata dia lagi. (LKC/Per)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Siap-siap, Perusahaan Pembakar Lahan Bakal Dikenakan Pasal Berlapis
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar