Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
LancangKuning.com, Jakarta - Andai Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) disahkan, hal ini memungkinkan lembaga tertentu untuk mengintip privasi individu. Untung saja ditunda.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, mengungkapkan kekhawatiran RUU KKS ini bisa memberi ruang sangat besar bagi otoritas untuk melakukan monitoring lalu lintas data dan internet di Indonesia, melansir detik.com
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Hal itu merujuk pada pasal 31 yang menyebutkan pembentukan pusat operasi keamanan dan ketahanan siber bagi semua penyelenggara keamanan siber, yang terkoneksi dengan pusat operasi siber nasional.
Wahyudi mengatakan besarnya potensi ancaman terhadap privasi, khususnya data pribadi dan komunikasi pribadi ini. Sebabnya, koneksi pusat operasi tersebut memungkinkan monitoring lalu lintas dan internet oleh lembaga yang mengelola pusat operasi siber nasional.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Potensi ini tampak kian nyata dengan adanya usulan mengenai kewenangan BSSN untuk melakukan deteksi ancaman siber pada lalu lintas data (Pasal 47 dan Pasal 48)," tuturnya.
"Nah, tanpa batasan-batasan yang ketat, detail dan memadai, potensi seperti ini akan bisa digunakan untuk tindakan abusive. Apalagi ketika monitoring ini dilakukan dengan teknologi yang bisa mengidentifikasi perilaku orang per orang," ungkap dia.
Baca Juga: Menteri Yasonna Laoly Mengundurkan Diri
Diberitakan sebelumnya, DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) tak disahkan di periode 2014-2019. Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Yudha menyebut pembahasan RUU KKS akan dilanjutkan DPR periode 2019-2024.
Baca Juga: Kapolri Copot Kapolda Riau
"Iya, bukan di-drop, tapi bisa di-carry forward ke periode berikutnya sesuai ketentuan yang baru (UU Peraturan Pembentukan Perundangan-Undangan)," kata Satya.
Komentar