Menteri Yasonna Laoly Mengundurkan Diri

Daftar Isi

    PEKANBARU-Terpilih menjadi anggota DPR RI, Menteri Hukum dan HAM Yassonna Laoly mengundurkan diri jabatannya. Yassona sepertinya lebih memilih jadi anggota DPR RI, dibandingkan menghabiska jabatan di kementerian.

    Angota, PDIP Arif Wibowo membenarkan pengunduran Yasonna tersebut. Dia menjelaskan, Yasonna akan dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober 2019 mendatang. Sehingga harus mundur dari jabatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    "Ya harus begitu. Mekanisme yang harus ditempuh. Saya baru tahu, tetapi sebagai Menteri dalam Sistem Presidensial ya begitu mekanismenya, harus mundur karena terpilih sebagai Anggota DPR RI yang akan dilantik," katanya, Jumat (27/9), sepetti dikutip dari mereka.com

    Yasonna memutuskan mundur lantaran akan dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019. Politikus PDIP itu mundur karena bertentangan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

    "Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan'," tulisnya dalam surat tersebut, Jumat (27/9).(rie)
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Menteri Yasonna Laoly Mengundurkan Diri
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar