Daftar Isi
Foto: Jurnalis Ciayumajakuning demo tolak RKUHP di depan Gedung DPRD Kota Cirebon
LancangKuning.com, JABAR - Sejumlah jurnalis yang tergabung dari Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning (Kota-Kabupaten Cirebon, Majalengka, Kuningan dan Indramayu) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat. Jurnalis menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Koordinator aksi Muhamad Syahrir Romdhon menyebut, sejumlah pasal yang ada pada RKUHP mengancam kebebasan jurnalis. Sebab, pasal-pasal tersebut berbenturan dengan UU No 44 tahun 1999 tentang pers.
Baca Juga: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Batal Disahkan DPR
"Setelah kami kaji, ada 13 pasal yang bertabrakan dengan UU No 44 tahun 1999 tentang pers. Seperti Pasal 217, 218 dan 219 tentang penyerangan terhadap presiden dan wakil presiden. Bahkan, presiden dan wakil presiden bisa membuat aduan secara tertulis. Hukuman penjara sampai empat setengah tahun," kata pria yang akrab disapa Aray itu usai aksi, Kamis (26/9/2019), seperti melansir detik.com
Baca Juga: PKS Minta RUU KUHP Segera Disahkan?
Lebih lanjut, Aray mengatakan 13 pasal yang bertabrakan dengan UU No 44 tahun 1999 itu melemahkan kerja-kerja jurnalistik. Kendati saat ini pemerintah tengah menunda pengesahan RKUHP, itu bukan jaminan bahwa akan dibatalkan.
"Padahal pers itu salah satu pilar demokrasi yang harus terbebas dari berbagai pengekangan. Kami jurnalis menolak RKUHP ini, kami mendesak pemerintah membatalkan pengesahan RKUHP," katanya.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Selain mendesak pembatalan pengesahan RKUHP, kata Aray, Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning meminta pemerintah menegakkan UU No 44 tahun 1999 tentang pers. Masih adanya kekerasan terhadap jurnalis, baik secara lisan maupun fisik merupakan indikator bahwa UU tersebut belum sepenuhnya ditegakkan.
"Kami juga menuntut kekerasan terhadap jurnalis dihentikan oleh pihak manapun. Tangkap dan adili para pelaku kekerasan," ucapnya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Jurnalis juga menyodorkan petisi yang berisi tuntutan kepada Ketua DPRD dan Wali Kota Cirebon. Petisi tersebut disepakati dan ditandatangani Ketua DPRD dan Wali Kota Cirebon.
Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis mendukung aspirasi jurnalis. Azis mengatakan kebebasan pers harus tetap ditegakkan demi keutuhan demokrasi.
"Kami mendukung apa yang menjadi aspirasi kawan-kawan jurnalis. Kami menjamin kebebasan pers," kata Azis.
Baca Juga: Pendemo Jarah dan Rusak Bangunan DPRD Sumbar Dipolisikan
Senada disampaikan Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati. "Pada intinya kami sepakat dengan bapak wali kota. DPRD Kota Cirebon mendukung aspirasi kawan-kawan jurnalis. Kami menolak regulasi yang bertentangan dengan kebebasan pers," kata Affiati.
Rencananya petisi yang ditandatangani pejabat eksekutif dan legislatif itu akan dikirim ke Dewan Pers dan DPR RI. (LKC)
Komentar