PKS Minta RUU KUHP Segera Disahkan?

Daftar Isi

     


    JAKARTA-Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil meminta presiden tidak menunda pengesahan RUU KUHP. Menurutnya, masih ada waktu untuk melakukan pembahasan pada pasal yang dianggap belum sesuai sebelum disahkan Rapat Paripurna pada 24 September mendatang. Terlebih lagi keputusan tingkat satu juga sudah disepakati pemerintah dan DPR.

    "Sebaiknya jangan ditunda. Saya yakin dalam waktu singkat bisa diselesaikan yang belum sesuai itu. Sebab pengambilan putusan tingkat satu sudah dilakukan dan tidak ada sinyal bahwa presiden akan menunda pengesahan RUU KUHP," ucapnya seperti dikutip dari sindonews.

    Sementara itu, penolakan pengesaham RUU KUHP datang dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartato. 

    "RUU KUHP akan dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus DPR) dan ini kita tunda sampai masa sidang berikutnya," ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/9/2019) lalu.

    Menurutnya, DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pokok pasal yang dipermasalahkan. Setelah selesai dikaji, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akan menjelaskan kembali kepada publik.

    "Nanti feedback-nya akan dipelajari oleh Partai Golkar," jelasnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel PKS Minta RUU KUHP Segera Disahkan?
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar