Daftar Isi
TEMBILAHAN, LancangKuning.Com - Rapat paripurna antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada tahun 2015 kemarin, Kamis (15/09/16).
Rapat yang berpusat di Gedung DPRD Inhil membahas mengenai penyampaian laporan hasil pembahasan anggaran terhadap Ranperda pertangung jawaban APBD tahun 2015, dihadiri Bupati Inhil, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Anggota DPRD dan Forkopimda Inhil.
Dalam sambutanya, Bupati HM Wardan menyambaikan bahwa pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 kemarin dinilai terlambat dari jadwal yang telah ditentapkan sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
"Kita perlu langkah-langkah perbaikan yang meliputi peningkatan SDM Aparatur dalam penyusunan Laporan Keuangan dan Asset, Optimalisasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah, serta peningkatan Koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pada Tahun-tahun mendatang dapat lebih optimal serta mengacu pada Peraturan dan ketentuan yang berlaku," terangnya, Jumat (16/09/16).
Terkait hal itu, orang nomor 1 di Inhil ini mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang selama ini bekerja dengan baik bersama pihak pemerintah daerah dan hari ini diambil keputusan yang kongrit antara kedua belah pihak.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota dewan yang terhormat, yang sudah dan melakukan pembahasan Ranperda ini secara seksama," tandasnya.
Selanjutnya, pembahasan ini nantinya akan dilaporkan ke pihak Provinsi Riau untuk dilakukan evaluasi. Secara bertahap mudah-mudahan kedepan kesalahan dimasa lalu tidak terjadi lagi, makin tahun semakin baik dalam mengelola keuangan daerah Indragiri Hilir.
"Untuk kedepan, semoga saja kita dapat bekerja dengan baik. Dan bisa memajukan kampung kita tercinta ini," tutup Wardan. (Ydi)
Komentar