Daftar Isi
Foto: Pabrik Farika di Jalan Soeta
LancangKuning.com, DUMAI -- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Dumai akan melakukan peninjauan kembali terkait lokasi pabrik ready mix Farika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Pabrik semen curah di Jalan Soekarno-Hatta (Soeta) ini dinilai tidak layak karena tidak lagi sesuai dengan garis sepadan jalan.
Baca Juga: Pendemo Jarah dan Rusak Bangunan DPRD Sumbar Dipolisikan
“Seiring perkembangan kota keberadaan perusahaan batching plant Farika ini tidak lagi layak karena terlalu dekat dengan garis sepadan jalan dan pemukiman warga, maka keberadaannya harus ditinjau ulang,” kata Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) kota Dumai, Farid baru-baru ini, seperti dilansir dari Dumainewpos
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Dikatakan bahwa Farika telah ada sejak lama. Farika merupakan pabrik batching plant pertama di kota Dumai. Telah ada sejak Dumai masih berstatus kota administratif di bawah Kabupaten Bengkalis. Seiring perkembangan Kota Dumai yang kian pesat dan semakin padatnya perumahan penduduk serta terbangunnya ruas jalan protokol Soekarno-Hatta maka keberadaan pabrik di lokasi itu dinilai tidak lagi relevan dengan tata ruang yang telah dipersiapkan Pemerintah Kota Dumai.
“Melihat perkembangan kota dumai saat ini maka lokasi pabrik batching plant ini sudah tidak layak lagi dan kini kita sedang melakukan analisa agar lokasi pabrik ditinjau kembali dan dipindahkan mengikuti ketentuan tata ruang yang ada,” ucapnya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Dia menjelaskan batas bangunan dengan jalan sesuai aturannya 1/2 + 1 dari pinggir jalan. “Misalkan badan jalan Soekarno Hatta 12 meter, maka 6 meter plus 1 yakni 7 meter dari pinggir jalan. Maka areal lokasi pabrik tidak boleh kurang dari itu,” katanya.(LKC)
Komentar