KLHK Segel 42 Lahan Perusahaan yang Terindikasi Karhutla

Daftar Isi

    JAKARTA-Dalam kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi sepanjang tahun 2019 ini, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) telah menyegel 42 lahan perusahaan dan satu lahan individu.

    Lahan yang disegel ini tersebar di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan paling banyak terdapat di Kalimantan Barat serta Kalimantan Tengah

    "Kami sudah lakukan penyegelan, untuk penghentian kemungkinan terjadi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Di 42 lokasi perusahaan telah kami segel dan satu milik masyarakat, disegel penyidik KLHK," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di gedung Graha BNPB Jakarta, Sabtu (14/9/2019)

    Dari 42 lahan perusahaan ini, empat diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. "PT ABP perkebunan sawit yang berada di Kalimantan Barat, PT AER perkebunan sawit di Kalimantan Barat, PT SKM perkebunan sawit di Kalimantan Barat, dan PT KS di Kalimantan Tengah," katanya lagi.

    Rasio menyebutkan dari kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2015 telah mencabut izin tiga perusahaan. Sedangkan untuk gugatan perdata sejak 2015 hingga kini sudah mengadili 17 perusahaan yang kasusnya sudah incraht dan ditetapkan ganti rugi mencapai Rp3,15 triliun.(rie/net)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KLHK Segel 42 Lahan Perusahaan yang Terindikasi Karhutla
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar