Daftar Isi
Foto: Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri Syahril Abubakar
LancangKuning.com, PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah Gubernur Riau Datuk Seri Syamsuar yang membentuk Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan Secara Ilegal seiring banyaknya kawasan atau lahan yang digunakan secara ilegal di Provinsi Riau.
“Ini suatu langkah yang perlu diapresiasi dan perlu didukung seluruh stakeholder terkait dalam upaya mencegah penggunaan kawasan/lahan secara illegal di Provinsi Riau,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar, dalam siaran persnya kepada media massa di Pekanbaru, Kamis (5/9/19).
Baca Juga: Pemprov Diperbolehkan Evaluasi Pejabat
Datuk Seri Syahril mengatakan pembentukan Tim Terpadu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.911/VIII/2019 tanggal 2 Agustus 2019 ini sangat penting apalagi Panitia Khusus Monitoring Lahan DPRD Riau menyebutkan dari luas perkebunan sawit di Riau mencapai 4,2 juta hektare, sekitar seluas 1,8 juta hektare lahan kebun sawit ilegal, mengutip mediacenterriau
“Dengan telah terbentuknya tim tersebut diharapkan masyarakat adat Melayu Riau kelak dapat menikmati tanah ulayat bilamana termasuk dalam kawasan perkebunan yang saat ini telah dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar, dimana selama ini mereka telah menikmati tanah adat/tanah ulayat dan saatnya perusahaan-perusahaan berbagi dengan masyarakat adat,” kata Datuk Seri yang juga alumnus APDN Riau ini.
Baca Juga: Tim 9 Subsatgas 08 Kodim 0314 Inhil Gencar Sosialisasi dan Patroli Karhutla
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit pada 19 September 2018.
Inpres tersebut memperintahkan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi kembali izin pelepasan kawasan serta menunda pembukaan kebun sawit selama masa tiga tahun. (LKC)
Komentar