Pemprov Diperbolehkan Evaluasi Pejabat

Daftar Isi

    Foto: Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan

    LancangKuning.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau diperbolehkan melakukan evaluasi pejabat eselon. Hal ini dikarenakan usulan tersebut telah disetujui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

    Hanya saja, proses tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat ini. Karena evaluasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau akan dilakukan setelah proses assesment Sekdaprov Riau rampung.

    Baca Juga: Asrama Personil Polres Inhil Tebakar, 9 KK Kehilangan Tempat Tinggal

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan menerangkan, izin evaluasi tersebut didapatkan berbarengan dengan izin melaksanakan seleksi Sekda Provinsi Riau beberapa waktu lalu. Hanya saja, rencana tersebut masih menunggu sampai proses assesment Sekdaprov Riau selesai.

    “Izinnya sudah keluar, tapi belum kita laksanakan sekarang. Saat ini proses seleksi Sekda masih berlangsung, tunggu saja prosesnya,” paparnya, Kamis (5/9), melansir mediacenterriau

    Baca Juga: Pelantikan Anggota DPRD Riau 'Ricuh', Mahasiswa Masuk Lalu Bentangkan Spanduk

    Proses pergeseran jabatan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau nantinya juga dapat beriringan dengan proses assesment pejabat eselon II atau pejabat tinggi pratama. Diprediksi proses tersebut dilakukan bulan Oktober mendatang. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemprov Diperbolehkan Evaluasi Pejabat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar