Daftar Isi
Foto: Rokok Umild (Istimewa)
LancangKuning.Com, JAKARTA – Buat para smokers, siap-siap aja, tahun 2020 harga rokok bakalan naik. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bakal menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok. Kenaikannya akan menjadi dua digit ke level di atas 10 persen pada 2020.
Hal ini dilakukan karena telah disepakatinya pertumbuhan penerimaan dari CHT pada 2020 sebesar 9 persen atau naik dari usulan Ditjen Bea dan Cukai sebelumnya sebesar 8,2 persen.
BACA JUGA: Cerita Seru Al Ghazali Saat Syuting Kembalinya Anak Iblis
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan kenaikan target penerimaan tentunya harus diiringi dengan kenaikan tarif cukai rokok. Karena, akan berkontribusi langsung kepada persentase pertumbuhan penerimaan nantinya.
Baca juga:
"Yang pasti akan ada kenaikan. Angka belum ada tapi dengan naiknya target penerimaan akan berdampak pada kenaikan tarif," kata Heru di Istana Jakarta, Selasa 3 September 20109 dilansir dari laman VIVAnews.
Kenaikan tarif cukai rokok itu, lanjut dia, akan ditetapkan nantinya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Meskipun belum ada ditetapkan, namun sudah dipastikan akan di atas 10 persen.
"Iya double digit tapi angkanya belum. Iya (di atas 10 persen)," katanya.
Baca juga: Mobil Konsep Listrik Ini Keren Abis!
Terkait pembicaraan dengan pengusaha rokok, Heru menuturkan ke depan masih ada rapat lanjutan. Peningkatan target penerimaan negara dari cukai rokok ini menurutnya juga akan diiringi dengan peningkatan pengawasan dari bea dan cukai.
"Dengan tujuan supaya nanti yang ilegal itu semakin kecil dan diharapkan nanti bisa meningkatkan rokok yang legal," katanya. (LKC)
Komentar