Kejari Inhu Ikuti Bimtek Daring Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026

Daftar Isi


    Foto: Kejaksaan Negeri Inhu Saat mengikuti Bimtek secara Daring penerapan KUHP dan KUHAP baru tahun 2026




    Lancang Kuning, INHU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring terkait berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tahun 2026. Jumat (09/01/26). 

    Kegiatan Bimtek tersebut diikuti oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) serta para jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Rengat. Pelaksanaan Bimtek ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur penegak hukum dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana nasional.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Inhu, Hamiko, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesiapan aparatur kejaksaan dalam mengimplementasikan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru.

    “Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan seluruh jaksa dan pejabat struktural memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap substansi perubahan aturan, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.

    Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan dinamika hukum serta memastikan penerapan peraturan perundang-undangan yang baru dapat dilaksanakan secara optimal dalam rangka memberikan kepastian dan keadilan hukum kepada masyarakat. (LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejari Inhu Ikuti Bimtek Daring Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar