Curi 4 Slop Rokok, Warga Seberang Tembilahan di Pidana 5 Tahun Penjara 

Daftar Isi

     


    TEMBILAHAN, LancangKuning.Com - Da (48) warga Seberang Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi tersangka maling, karena mencuri 4 Slop atau 40 bungkus rokok Sempurna. 

    Waktu kejadian pada Minggu (4/9/16) pukul 12.30 wib di Kampung Bertuah, Kelurahan Seberang Tembilahan. Awalnya, pelaku sudah pernah dipidana pada tahun 2003 terkait kasus yang sama yakni Pencurian. 

    Saat itu, sekira pukul 12.30 wib siang, Eri (Saksi) sedang menyapu lantai di ruang tengah Rumah di Kampung Betuah, Kelurahan Seberang. Namun, salah satu warga memberitahu bahwa rokok miliknya dicuri. Sambil berkata ' Rokok dicuri oleh bapak tu' sambil menunjuk kepada pelaku. 

    {{}}

    Saksi kemudian langsung mengecek rokok di tempat rokok diletakan dan melihat rokok tersebut sudah  berkurang

    "Warga Eri langsung keluar dan mengejar pelaku dan melihat rokok tersebut terselip di celana bagian belakang tersangka dan seketika dia berteriak " maling...maling" ," kata Kapolres Inhil, Senin (5/9/16). 

    Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Tembilahan Iptu Zulhendra langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta 3 orang personil mendatangi tempat kejadian dan berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku Da (48) di Jalan Lorong Semangka. 

    "Korban mengalami kerugian materil Rp.716.000 ribu rupiah," tambahnya. 

    Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di polsek Tembilahan kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Tembilahan. (Ydi) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Curi 4 Slop Rokok, Warga Seberang Tembilahan di Pidana 5 Tahun Penjara 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait