HUT RI Ke - 74, Bupati Inhil Hadiri Acara Pemberian Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Tembilahan

Daftar Isi

     

    Foto: Humas

    LancangKuning.Com, INHIL - Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan menghadiri acara pemberian remisi umum bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tembilahan dalam rangka HUT Proklamasi Republik Indonesia Ke - 74, Sabtu (17/8/2019).

    Sebanyak 503 orang warga binaan Lapas Klas II A Tembilahan mendapatkan remisi dalam rangka HUT Proklamasi Republik Indonesia Ke - 74 tahun 2019. 3 orang warga binaan dinyatakan bebas setelah menerima remisi tersebut.

    Baca Juga: Hari Kemerdekaan, 503 Napi Lapas Tembilahan Dapat Remisi

    Menurut Bupati, sebagaimana tahun sebelumnya warga binaan akan diberikan remisi atau pengurangan masa hukuman setiap kali memperingati HUT Proklamasi Republik Indonesia. Remisi diberikan kepada narapidana dan anak yang menjalani binaan di Lapas maupun Lapas Khusus Anak.

    "Remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku memperbaiki kualitas diri, meningkatkan kompetensi dan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri. Merek dapat mengembangkan usaha dalam membangun perekonomian nasional," papar Bupati yang membacakan pidato dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada pemberian remisi umum dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke - 74.

    Lebih lanjut Bupati menegaskan, program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sesuai dengan tema perayaan ke-74 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni SDM Unggul Indonesia Maju, sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatkan SDM.

    Ia juga mengajak semua pihak memandang persoalan kelebihan isi penghuni lapas dari sisi berbeda, yaitu sebagai modal utama dalam pembangunan nasional. “Kelebihan isi penghuni menunjukkan lapas/rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan ekonomi kreatif sehingga pada akhirnya dapat penghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak sebagai bentuk kontribusi Pemasyarakatan kepada negara,” tegas Bupati saat berpidato dihadapan para warga binaan penerima remisi.

    Untuk itu, diharapkan kepada warga binaan yang masih menjalani masa hukuman maupun yang sudah bebas pasca pemberian remisi agar dapat patuh dan taat hukum serta norma sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan Maha Pencipta maupun sesama manusia.

    Baca Juga: Mahasiswa Kukerta UIN Ajak Warga Nobar Jasa Pahlawan di Kampung Baru Dumai

    Kepala Lapas Klas II A Tembilahan, Agus Pritiatno menjelaskan, remisi yang didapat oleh 503 warga binaan tersebut bervariasi dari sisi lama remisi yang diberikan. Besaran pemberian remisi terhadap warga binaan, dikatakan Agus bergantung pada lamanya warga binaan telah menjalani masa hukuman.

    "Besaran tahun pertama 1 bulan, tahun kedua 2 bulan, tahun ketiga 3 bulan, tahun keempat 4 bulan, tahun kelima 5 bulan, tahun keenam 5 bulan, tahun ketujuh dan seterusnya itu 6 bulan," ungkap Agus.

    Terdapat beberapa regulasi yang mengatur tentang pemberian remisi. Dasar pemberian remisi kepada warga binaan, diungkapkan Agus, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.

    Agus menuturkan, remisi yang diberikan kepada warga binaan terbagi ke dalam 5 jenis, yakni remisi umum, remisi khusus, remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan, remisi tambahan dan remisi susulan.

    "Yang hari ini negara berikan kepada 503 orang warga binaan kita adalah remisi umum dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke - 74. Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan kita atau warga binaan yang dinyatakan bebas pada hari ini dapat memperbaiki diri dan kehidupannya," tukas Agus.

    Dalam acara pemberian remisi umum kala itu, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, Kasdim 0314/Inhil, Wakapolres Inhil, Kepala KPPBC Tembilahan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Inhil dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.

    Pada acara itu pula, Bupati dan unsur Forkopimda Kabupaten Inhil beserta tamu lainnya berkesempatan untuk melihat karya seni dan keterampilan dari para warga binaan Lapas Klas II A Tembilahan.

    Usai melihat - lihat, Bupati pun beranjak untuk meninjau langsung kondisi Warga Binaan Lapas Klas II A Tembilahan yang tengah berada di dalam sel. Tampak Bupati juga bertegur sapa dan berbicara dengan sejumlah warga binaan. (Adv/Diskominfo)
    .....

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel HUT RI Ke - 74, Bupati Inhil Hadiri Acara Pemberian Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Tembilahan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait