Daftar Isi
Foto: Sebanyak 163 Napi Lapas Kelas IIb Telukkuantan, Kuansing mendapatkan remisi kemerdekaan 2019. Dua diantaraya dinyatakan bebas langsung.
LancangKuning.com, KUANSING - Sebanyak 163 Narapidana penghuni Lapas Kelas IIb Telukkuantan mendapatkan remisi di HUT ke 74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2019).
Dari 163 Narapidana yang menerima remisi ini 2 Narapidana dinyatakan bebas langsung. 2 orang penghuni Lapas yang dinyatakan bebas ini sebelumnya telah mengi kuti syarat program.
Syarat program dimaksud ini adalah berupa pembinaan yang laksanakan Lapas dan sudah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan.
Baca Juga: Pijar Melayu Tantang Gubri Buktikan Tertibkan Lahan Illegal
Pemberian remisi ini berdasarkan SK Kemenkumham RI nomor PAS -984 PK.01.01.02.2019 tentang remisi umum tahun 2019.
Kalapas Kelas IIb Telukkuantan, Abdul Rasyid Meliala menyebutkan, saat ini jumlah penghuni Lapas berjumlah 327 orang 268 merupakan Narapidana dan 59 orang masih berstatus tahanan, melansir RiauTerkini.com
Kalapas menyebutkan, sejatinya jumlah penghuni lapas saat ini telah mengalami over kapasitas untuk itu pihaknya meminta kepada Pemkab menghibahkan lahan seluas 5 Ha guna pembangunan Rutan baru.
Ia menyebutkan, Lapas Telukkuantan merupakan Rutan kedua yang mengalami over Kapasitas di Riau setelah Bagan Siapi-Siapi di Kabupaten Rohil.
Baca Juga: Hari Kemerdekaan, 503 Napi Lapas Tembilahan Dapat Remisi
Acara pemberian remisi ini juga dihadiri Wabup Kuansing H. Halim dan unsur Forkopimda lainnya seperi Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustafah, Sik dan Kejari Telukkuantan Hari Wibowo, SH. MH. (LKC)
Komentar