Kabut Asap, HMI Inhil Desak Aparat Tetapkan Tersangka Karhutla

Daftar Isi

     

    Foto: Ketua HMI

    LancangKuning.Com, INHIL -
    Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan status tersangka atas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di negeri seribu parit ini.

    "Kami meminta pemerintah daerah dan aparat bertindak tegas kepada oknum perusahaan ataupun kelompok orang yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar," ungkap Ketua HMI Jhoni Eka Putra, seperti rilis yang diterima melalui WhatsApp, Jumat (16/8/2019).
     

    Baca Juga: Mahasiswa UNRI 2019 Gelar Pelatihan Budidaya Ikan Lele di Rohul

    Menurut Ketua HMI, permintaan ini berdasarkan aspirasi masyarakat yang sebagian mengeluhkan kondisi udara semakin tak baik beberapa pekan lalu. Ditambah lagi kemarau melanda sebagian wilayah di Indonesia. Kedepan, HMI meminta kepada pihak pemangku kepentingan agar melakukan pengawasan ketat bagi perusahaan yang ingin mengurus izin usaha.

    "Kami juga minta Pemkab Inhil mencabut izin usaha bagi oknum perusahaan nakal, khusus perusahaan perkebunan yang tidak bisa menjaga lingkungan disekitar mereka," tegas Jhoni.

    Untuk diketahui, ada tiga undang-undang tentang Karhutla yang bisa menjerat oknum nakal. Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

    Disusul, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

    Kedua, undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

    Baca Juga: PC Muslimat NU Inhil Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah

    Kemudian, yang ketiga undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
    Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. (LKC)

    Laporan: Hariyadi

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kabut Asap, HMI Inhil Desak Aparat Tetapkan Tersangka Karhutla
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar