Pengertian Warna Pada Rambu-Rambu Lalu Lintas

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Rambu lalu lintas adalah salah satu perangkat tepi jalan yang dapat berupa simbol, huruf, angka, frasa, atau kombinasi apa pun sebagai peringatan, larangan, instruksi, atau instruksi untuk pengguna jalan. Secara umum, karakter rambu lalu lintas dapat dibagi menjadi dua bagian: karakter konvensional dan karakter elektronik. Tanda-tanda konvensional adalah jenis tanda yang paling umum.

    Terdiri dari tanda-tanda daun yang memantulkan cahaya (retroreflective) dan batang. Rambu lalu lintas elektronik adalah rambu lalu lintas yang berisi informasi yang dapat diubah atau diatur secara elektronik. Terdiri dari layar kontrol untuk menampilkan informasi, modul atau pengontrol, catu daya dan kutub.

    Bergantung pada jenis rambu lalu lintas informasi dibagi menjadi label perintah, rambu, rambu larangan dan rambu peringatan. Untuk Anda, pengguna jalan harus terbiasa dengan rambu-rambu lalu lintas. Tetapi sedikit orang yang tahu arti warna pada tanda-tanda.

    Mengapa kita tidak pernah melihat rambu jalan merah muda? Mengapa kita melihat "hanya" kuning, merah, biru, hijau dan putih? Bukan karena warna yang tersedia hanyalah warna-warna itu, tetapi memang dimaksudkan untuk menyampaikan pesan tertentu kepada pengguna jalan.

    Jika Anda mengerti artinya, Anda bisa mengemudi lebih rapi dan lebih aman. Mari kita lihat warna karakter rambu-rambu lalu lintas dan artinya:

    • Tanda Peringatan Kuning

    Jenis tanda ini digunakan untuk memperingatkan potensi bahaya atau tempat berbahaya bagi pengguna jalan. Warna dasar dari tanda peringatan adalah kuning dengan simbol atau huruf hitam. Dalam konteks lalu lintas, warna kuning membawa pesan untuk membuat pengguna lebih berhati-hati. Karakter kuning juga memiliki arti yang sama. Tanda-tanda warna ini biasanya sesuai untuk menunjukkan kepada pengguna jalan tempat-tempat tertentu untuk dipantau saat mengemudi, z berkelok-kelok dll.

    • Tanda Merah Dilarang

    Warna merah membawa pesan larangan. Tanda-tanda merah ini termasuk: tidak ada parkir, tidak ada berhenti, tidak menyalip, tidak ada jalan untuk kembali dan pembatasan lainnya. Jadi ketika Anda melihat warna merah, Anda harus sangat berhati-hati untuk tidak disentuh oleh jarum suntik!. Tanda ini berfungsi sebagai larangan. Misalnya, pemberhentian yang dilarang, tidak ada parkir dan lainnya yang berlaku sampai ada indikasi bahwa penundaan itu dilarang. Tanda larangan dengan latar belakang putih, batas merah, simbol hitam, huruf atau angka hitam.

    • Simbol Berwarna Biru Pada Warna Dasar

    Panel menunjukkan bahwa kontrol wajib untuk pengguna jalan. Karakter-karakter ini dapat dilihat dalam warna dasar biru, batas putih, simbol putih, huruf putih atau angka dan kata-kata putih. Misalnya, perintah untuk belok kanan ke kiri. Rambu informasi biru berisi instruksi yang mengikat untuk pengguna jalan. Biasanya kita menemukan diri kita berada di persimpangan lampu lalu lintas atau di pinggir jalan. Misalnya, jika ada kotak biru dengan penunjuk panah, itu berarti Anda dapat berbelok ke kanan atau kanan dan menunggu sinyal cahaya. Atau menyeberang jalan harus melewati zebra cross.

    • Indikator Warna Hijau

    Rambu hijau biasanya berisi informasi tentang jalan atau informasi lain yang ditujukan untuk pengguna jalan. Tanda-tanda ini umumnya menunjukkan arah, batas dan lokasi fasilitas publik. Misalnya, di jalan tol, tanda hijau besar menunjukkan nama lokasi, area, atau informasi lainnya. Plang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat mengemudi atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan lainnya. Tanda-tanda ini umumnya menunjukkan arah, batas dan lokasi fasilitas publik. Karakter-karakter ini dapat dikenali dari warna dasar hijau, batas putih, simbol putih, huruf putih atau angka.

    • Tanda Bergaris/berwarna Putih

    Tanda garis putih ini berarti akhir dari semua larangan. Ini adalah warna panel terakhir yang memberikan larangan terakhir, baik batas maksimum / minimum dan batas akhir dari batasan yang ditentukan oleh satu atau lebih karakter terlarang. Misalnya, batas waktu untuk batas kecepatan, batas waktu untuk menyalip kendaraan lain, batas waktu untuk larangan sinyal suara, dan batas waktu untuk pembatasan yang ditunjukkan oleh satu atau lebih tanda yang dilarang.

    Itulah pengertian lengkap warna pada Rambu-rambu lalu lintas, semoga anda selalu taat pada peraturan dan sekaligus bisa mengerti apa saja yang bentuk-bentuk peraturan pada rambu lintas. Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda. (Qoir)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pengertian Warna Pada Rambu-Rambu Lalu Lintas
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar