Remuknya Pernikahan, Sebab tradisi, Suku yang Menguat

Daftar Isi

     


    Foto: Ilustrasi pernikahaan


    LancangKuning.Com, PEKANBARU - Pernikahan terbilang sangat indah, bahkan istimewa bila seseorang telah mendapatkan pendamping hidup atau menemukan temannya untuk dinikahi, dengan seseorang yang akan di halalkan dan mendapatkan pendamping yang di damba-dambakan, tentu hal ini seolah olah menjadi sutau hal yang menakjubkan pada diri seseorang yang akan menempuh jalannya pernikahan.
     
    Dengan sebuah pernikahan, tentu sangat berbeda dari hal yang lainnya, yang di anugrahi dengan hal yang mendebarkan pada diri seseorang yang akan menuju prosesnya pernikahan, seolah olah membuat negeri ini tidak lagi berdaya selain kehendaknya semata. Dengan mendapatkan sosok pendamping hidup yang dikhayal-hayalkan sebelumnya.


    Baca Juga: 3 Tips Supaya Kamu Tkdak Loyo Ketika Puasa
     
    Perkawinan membuat suatu hal yang indah, melekat pada diri seseorang, amat susah dihilangkan, sebagaimana yang telah lama menyimpannya dalam perasaan, harapan yang telah lama dinanti-nantikan dengan berbagai upaya yang dilakukan, demi mendapatkan sosok pendamping hidup yang diagung agungkan dan didamba dambakan.
     
    Mendapatkan pendamping seperti yang dijelaskan diatas, tentu kita mempunyai usaha tersendiri atau strategi yang mumpuni, mengupayakan semua itu agar terjadi, dan berusaha terhadap berbagai rintangan dan kesabaran atas cobaan yang dilewati,  supaya mendapatkan pendamping yang mutu mutu bisa membawa kita ke arah kebaikan yang menghasilkan suatu kemaslahatan.
     
    Sejatinya, setiap orang menginginkan sebuah pernikahan nan indah yang istimewa, dan yang paling penting membawa kita ke arah yang lebih baik lagi, dengan mengharapkan calon pendamping sesuai dengan kriteria keinginannya semata, keinginan yang memunculkan kemaslahatan di dunia dan kemudahan menjamu keakhiratan dalam harapan yang nyata.
     
    Prioritasnya, siapalah orang yang menginginkan sebuah kekeluargaan yang tidak sesuai dengan expansinya, berantakan tidak berarah pada kebajikan, yang sering terjadi perkelahian, percekcokan antar pasangan, yang mengakibatkan runyamnya suatu ikatan, dikarnakan tidak ada keseriusan atau tidak sesuai dengan kriteria pasangan yang diharapkan, Sehingga tidak terjalin kekeluargaan yang diinginkan.
     
    Seorang yang benar benar siap untuk menikahi pasangannya, tentulah dari awal, dia mengetahui sosok orang yang memiliki keseriusan atau mumpuni untuk siap dinikahkan, dan menelisik pada pasangannya dengan cermati, apakah seseorang layak dinikahi dan pantas untuk didampingi? Hal ini sangat perlu, supaya perkawinannya teratur sesuai dengan prosedur yang disepakati.
     
    Menelisik pada pernikahan, bisa kita interkoneksikan dengan adat istiadat atau norma yang dimaknai di sebuah pernikahan, tentu memiliki nilai nilai atau adat istiadat yang mesti diutamakan, apalagi disebagian daerah menjunjung tinggi nilai nilai adat yang ada di budayanya sendiri, atau masih kental sistem adat yang diterapkan didaerahnya, Tentu adat istiadat sangat bernuansa sebagai bentuk keakrabannya.
     
    Adat sangat berpengaruh dikehidupan kita sehari-hari, bahkan kita terikat dengan adat yang telah ditetapkan diwilayah kita, sebab kita hanya mengikuti adat yang telah dibuat, dan di sepakati oleh nenek moyang atau orang yang lebih tua dulunya, dan sulit di ubah walaupun ada kesalahannya menurut logika kita.
     
    hakikatnya telah di atur oleh nilai-nilai atau norma norma perkawinan, yang telah di buat peraturannya sesuai dengan kesepakatan secara bersamaan, dan ada sebuah adat yang melarang suatu perkawinan seseorang, apabila pernikahan itu bertentangan dengan norma atau peraturan adat itu sendiri, maka tidak boleh pernikahan itu dilanjutkan, apabila bertentangan dengan sistem adat yang telah ada.
     
    Kenapa begitu?, sebagai suatu contoh di sebuah pernikahan yang ada di Riau, pernikahan ini dilarang disebuah Daerah, tepatnya di Desa Gajah Bertalut, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Namanya Kawin Sesuku, dimana peristiwa Kawin Sesuku  atau Nikah sesama Suku itu tidak diperbolehkan, karna mereka melanggar norma norma adat yang berlaku.
     
    dengan peraturan atau norma adat yang berlaku, tentu mau tidak mau, orang yang ada di lingkaran wilayah tersebut, tetap melakoni aturan adat sesuai dengan kesepakatan masyarakat itu sendiri. Walaupun konsekuensinya tidak sesuai dengan pola pikir sebagian orang, yang meletakkan adat tidak sesuai ajarannya dengan poksi di kehidupan.
     
     
    Tidak sesuai dengan poksinya, apabila adat telah melampoi aturan dalam pandangan islam, secara islam membolehkan, tapi di adat melanggar aturan, hal inilah yang membuat sebagian orang merasa kebingungan apabila hal itu bisa diterapkan.
     
    Agama membolehkan suatu pernikahan asalkan dengan bukan mahram (nikah dengan keturunannya sendiri). Syara’ (Islam) telah mengatur dengan jelas siapa saja golongan yang tidak boleh dinikahi dalam Alquran. Seperti dikutip Qs.an-nisa':23. Yang  artinya Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.

    Baca Juga: Mencoblos Dua Kali, Dua Warga Siak Dipidana Penjara
     
    Nah, disitu sudah di jelaskan, bahwa haram atau tidak boleh di nikahi dengan keturunanya sendiri, dan tidak ada unsur adat atau sistem adat yang bisa melarang seseorang untuk saling menikahi kalau bukan keturunannya sendiri, apalagi menyisihkan seseorang yang maksa menikah bila melanggar norma adat yang berlaku di Kampungnya, sedangkan di Agamanya tidak ada permasalahan Menikah dengan sesama Budaya atau Adat itu sendiri.
     
    "Kejadian Nikah sesama suku ini sering dilakukakan warga" kata Syahrial, Kades Gajah Bertalut, "kejadian ini kerap kali di lakukan Remeja pada saat sekarang, yang amat sulit dikendalikan oleh tokoh tokoh Adat yang ada dikampung" katanya. "Dan Remaja tidak terlalu sinkron terhadap Peraturan Adat yang berlaku di Desa", tutur Pemuda Desa yang bernama Adha.
     
    Hal ini sangat ramai diperbincangkan apabila ada warga yang melanggarnya. "Karna dengan perkawinan sesuku, suatu suku tersebut tidak berkembang atau tidak menyeluruh ke suku lainnya, itulah yang ditakutkan para Tokoh Adat dulunya", kata Adam, Kepala Adat Gajah Bertalut.
     
    Konsekuensinya suatu pasangan yang hendak menikah tanpa mematuhi Aturan Adat, maka di sisihkan atau di usir dari Kampung tersebut.
     
    Sebuah  Pernikahan, tentu adat sangat berandil besar di Pernikahan tersebut, sebab mayoritas di Pernikahanlah tampak bagaimana Adat itu berfungsi, supaya Pernikahan yang mereka jalani sesuai dengan Budaya itu sendiri.
     
    Jikalau tidak mengutamakan Adat, meraka hanya memakai peraturan secara islam untuk sebuah pernikahan, tentulah mereka merasa sungkan terhadap warga setempat yang telah menjunjung tinggi adat istiadatnya yang bermekaran.
     
    Sering orang mengungkap bahwa orang Minang (Sumatra Barat) mengatakan, adat bersandi Syarak, Syarak bersandi Kitabullah", dalam artiannya adat di dasarkan oleh Syariat Agama Islam yang Syariat tersebut berdasarkan pula pada Al-Quran dan Hadist.
     
    Tentunya kita tidak bisa mengecam lagi dengan ketentuan Adat yang telah dikaitkan dengan Syariat Islam dan kepercayaan menurut Aliran kita, dan yang paling penting, kita mendapatkan pendamping sesuai dengan kriteria kita sebelumnya, bagaimanapun itu, semua itu harus di turuti demi kemaslahatan kita dan calon pendamping hidup kedepannya. (LKC)

    Laporan: Rilis Akmal

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Remuknya Pernikahan, Sebab tradisi, Suku yang Menguat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar