Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Mencoblos Dua Kali, Dua Warga Siak Dipidana Penjara

                                        Berita,Info Siak 29 May 2019 Author : Ruzimah



                                        Foto: Dua warga Siak saat di persidangan

                                        LancangKuning.Com, SIAK - Dua orang warga Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak divonis Penjara 10 hari oleh Pengadilan Negeri Siak, Selasa (28/5/2019), karena keduanya telah melakukan 2 kali pencoblosan di 2 TPS yang berbeda. Mereka mendapatkan formulir C6 pada TPS 10 dan TPS 12 di Kelurahan Kandis sebelum tanggal 17 April 2019 silam.

                                        Permasalahan ini diketahui Bawaslu Kabupaten Siak setelah mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang melaporkan masalah tersebut kepada pengawas TPS.
                                         

                                        Baca Juga: Layanan Kesehatan di Riau Bakal Buka 24 Jam

                                        Sekitar Pukul 09.00 WIB tanggal 17 April lalu, Kedua tersangka melakukan pencoblosan surat suara pada TPS 12 dan kemudian pada pukul 10.00 WIB mereka mencoblos di TPS 10 dengan nama yang berbeda dengan membawa formulir C6, mengutil dari MediaCenterRiau.

                                        Kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat. Ahmad Dardiri, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Siak melakukan penelusuran dengan mengundang Ketua KPPS serta Pengawas TPS di dua TPS tersebut untuk mendapatkan keterangan serta bukti-bukti yang lebih kuat.

                                        Senin (22/4/2019) lalu, Bawaslu Kabupaten Siak meregister kasus tersebut menjadi temuan. Pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Siak bersama Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Siak yang tergabung dalam Sentra Gakumdu melakukan Pembahasan SG1.

                                        Berdasarkan hasil SG1, Sentra Gakumdu menyatakan perlu melakukan klarifikasi kepada warga yang melapor, Ketua dan anggota KPPS dan Pengawas TPS dari TPS 10 dan TPS 12.

                                        Bawaslu Siak didampingi oleh 3 orang penyidik dari Sentra Gakumdu meminta keterangan kepada 2 tersangka RR dan LN pada SG2 tanggal 27 April 2019.

                                        Baca Juga: Aparat Gabungan Siap Amankan Perayaan Idul Fitri 2019

                                        Hasil dari SG2 tersebut, Bawaslu Kabupaten Siak bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan untuk menentukan kelanjutan permasalahan tersebut, dan sekitar tanggal 9 Mei 2019, masalah tersebut dilimpahkan ke pihak Polres Dayun, Siak dengan menyerahkan bukti-bukti yang telah terkumpul.

                                        Sebelas hari pasca pelimpahan berkas, tepatnya tanggal 20 Mei 2019, penyidik melimpahkan perkara ke pihak Kejaksaan Siak untuk melakukan P21 dan menyerahkan ke pihak pengadilan pada tanggal 24 Mei 2019 untuk dilakukan persidangan di pengadilan.

                                        Sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Siak Sri Indrapura, sidang putusan diselenggarakan.

                                        Rozza El Afrina, SH,Kn,MH selaku Ketua majelis sidang putusan, bersama 2 anggota majelis lainnya Risca Fajarwaty, SH,MH dan Hj. Yuanita Tarid, SH,MH memvonis 2 tersangka dengan hukuman pidana penjara 10 hari, denda 1 juta rupiah dengan subsider 3 hari kurungan.

                                        Berdasarkan pasal 516 UU 7 tahun 2017 yg berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, akan dipidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000".

                                        Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan  mengapresiasi putusan majelis yang menurutnya sudah berlaku adil.

                                        "Saya mengapresiasi putusan majelis persidangan yang telah memberikan vonis adil dan bijaksana dalam perkara ini," ujar Rusidi singkat. (LKC)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Mencoblos Dua Kali Dua Warga Siak Dipidana Penjara
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel Mencoblos Dua Kali, Dua Warga Siak Dipidana Penjara



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Alhamdulillah, 45 Pasien Covid-19 di Riau Sembuh
                                        Alhamdulillah, 45 Pasien Covid-19 di Riau Sembuh
                                        Berita15 August 2020
                                        Prabowo Tiba di Kertanegara: Optimis, Optimis
                                        Prabowo Tiba di Kertanegara: Optimis, Optimis
                                        Berita17 April 2019
                                        Motor Rusak Akibat Jalan Berlubang, Bisa Minta Ganti Rugi Pemerintah
                                        Motor Rusak Akibat Jalan Berlubang, Bisa Minta Ganti Rugi Pemerintah
                                        Berita06 February 2020
                                        Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
                                        Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
                                        Info Siak07 February 2022
                                        Remuknya Pernikahan, Sebab tradisi, Suku yang Menguat
                                        Remuknya Pernikahan, Sebab tradisi, Suku yang Menguat
                                        Berita29 May 2019

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan