Miliki Sabu, Pria Lanjut Usia Dibekuk Polres Bengkalis

Daftar Isi

    Foto: Tersangka dan barang bukti sabu yang siap edar (Humas Polres Bengkalis) 

     


    Lancang Kuning, BENGKALIS - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis meringkus pelaku tindak pidana narkotika inisial A (40 tahun) warga Jalan SD 04 Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berat 0,21 gram, Jumat (25/8/23) kemarin. 

    Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando mengatakan Pelaku ditangkap di rumah kediamannya.

    "Berawal dari laporan masyarakat yang resah sering adany transaksi narkoba maka kami tim elang malaka melakukan undercover dan berhasil melakukan penangkapan di rumah Tersangka yang beralamat di Jalan SD 04 dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0.21 gram," ucap Kasat Narkoba AKP Toni Armando, Senin (28/8/23).

     


     

    Foto: Barang bukti yang diamankan petugas 


    Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya yakni dua unit telepon genggam dan Pelaku kita sangkakan sebagai pengedar dan pemakai karena hasil tes urin positif menggunakan metamphetamine ungkap kasat lagi. 

    Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Kepada tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (LK/Fz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Miliki Sabu, Pria Lanjut Usia Dibekuk Polres Bengkalis
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar