Mudik Lebaran 2021 Dilarang

Daftar Isi

    Foto: Muhadjir Effendy. (Biro Humas Kemensos)

    Lancang Kuning –  Pemerintah Republik Indonesia akhirnya meniadakan mudik lebaran Idul Fitri pada 2021 di tengah pandemi COVID-19.

    Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri pada 23 Maret 2021, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK Jakarta Pusat.

    Baca Juga: Seenaknya Geledah Kamar Hotel Kolonel TNI, Polisi Ngaku Salah

    "Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir dalam konferensi presnya di kantornya di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021, dilansir LK dari Viva.co.id

    Ia menjelaskan, bahwa aturan itu berlaku untuk seluruh Aapratur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.

    Baca Juga: Kisah Keluarnya Harry dan Meghan Markle dari Kerajaan Akan Difilmkan

    "Sehingga upaya vaksinasi yang sudah dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan," katanya.

    Lebih lanjut, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadakan mudik akan diatur oleh Kementerian lembaga terkait termasuk Satgas COVID-19 yang didalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI Polri Kementerian Perhubungan dan lain-lain.

    Untuk diketahui, pada perayaan Idul Fitri tahun 2020, pemerintah juga melarang warga untuk melakukan kegiatan mudik di kampung halamannya masing-masing. Karena, kondisi masih ditengah pandemi COVID-19. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mudik Lebaran 2021 Dilarang
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar