Pemilik Akun Facebook Ujaran Kebencian Ditangkap Polisi

Daftar Isi

    Foto: Tersangka

    Lancang Kuning, INHU -- Tim Jatanras Polres Indragiri Hulu tangkap seorang pelaku yang diduga telah lakukan ujaran kebencian. Pelaku tersebut diamankan pada Selasa (23/6/20) sekira pukul 00:30 WIB di Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

    Baca Juga: Jokowi: Positif Corona di Dunia 10 Juta, Kita Jangan Terseret

    AKBP Efrizal, selaku Kapolres Indragiri Hulu, Kamis (25/6/20) mengatakan melalui PS Paur Humas Aipda Misran, bahwa pelaku itu ditangkap yang dipimpin langsung oleh Ipda Daniel, Kanit I Pidum Jatanras Polres Inhu.

    Baca Juga: Curhat Pelakor di Facebook Viral, Hanya Jadi Pemuas Birahi

    Dikatakanya, hal ini bermula pada saat pelapor yang bernama M. Simanungkalit sedang duduk di warung kopi mendapat informasi dari Sitorus bahwa MS (pelaku) menggunggah status di akun Facebook milik pelaku yang bertulis "SAYA MUAK MENDENGAR NAMA TUHAN”, dan “ALLAH KERJANYA MENYESATKAN MANUSIA”.

    Atas akun Facebook itu, kemudian menimbulkan keresahan ditengah masyarakat terutama Kecamatan Batang Peranap.

    Baca Juga: PDIP Laporkan Tujuh Akun Media Sosial yang Hina Megawati

    " Tidak terima atas status itu. Pelapor datang ke Mapolres Inhu untuk membuat laporan agar di proses lebih lanjut," ujar Misran.

    Baca Juga: RUU HIP: Mengapa Ormas Islam Cemas Indonesia Jadi Negara Sekuler?

    Kemudian, kata Misran laporan itu diterima pada tanggal 28 Mei 2020 dan selanjutnya pihak penyelidik lakukan penyelidikan dengan cara meminta keterangan kepada saksi dan ahli yang dilakukan pelaku apakah memenuhi unsur pasal. (Dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemilik Akun Facebook Ujaran Kebencian Ditangkap Polisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar