Daftar Isi
Foto: Pemusnahan barang ilegal di Kantor Bea Cukai Tembilahan
LancangKuning.Com, INHIL - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan bersama Kantor Wilayah DJBC wilayah Riau melakukan pemusnahan barang ilegal, Jumat pagi (2/8/2019) sekira pukul 8.30 WIB.
11 Juta batang rokok dan 3.778 ribu botol minuman keras telah resmi dimusnahkan oleh pihak Bea Cukai Tembilahan. Semua barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dengan tema 'Gempur Rokok Ilegal tahun 2019'.
Anton mengatakan hari ini kembali Bea Cukai Tembilahan melakukan pemusnahan yang kesekian kalinya. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 7,1 Miliyar.
"Sebelumnya, pada bulan Juli lalu 2019 kami telah menangkap dan memusnahkan barang ilegal rokok sebanyak 11,9 Juta batang rokok. Total kerugian negara berhasil diselamatkan Rp 13,3 Miliyar periode 2018-2019," kata Kepala Bea Cukai Tembilahan Anton Martin.
Anton menambahkan, ini adalah bentuk keseriusan Bea Cukai Tembilahan dalam melindungi kepentingan nasional untuk menurunkan angka peredaraan barang tanpa Kepabeanan dan Cukai.
"Pemusnahan ini bagian dari upaya menciptakan iklim yang sehat dan berkeadilan sehingga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai guna membentuk postur APBN yang kredibel untuk membiayai pembangunan nasional." kata Anton Martin
Pelaksanaan pemusnahan ini terwujud dari sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain dan seluruh elemen masyarakat serta apresiasi atas sinergi yang telah terbangun tersebut.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri Jajaran Bea Cukai Tembilahan, Jajaran Kanwil Riau, Forkopimda Inhil, Aparat penegak hukum Inhil serta leading sektor yang ada di lingkungan Pemkab Inhil. (LKC)
Laporan: Hariyadi
Komentar