Daftar Isi
LancangKuning.com - Sebetulnya, apa itu yang di maksud dengan Badan Usaha? Badan Usaha adalah kesatuan hukum dan ekonomis yang memakai modal dan tenaga kerja dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan, Badan Usaha ini juga sering kali di samakan dengan perusahaan, walaupun pada nyatanya sudah berbeda.
Badan Usaha adalah Badan sementara perusahaan adalah tempat di mana Lembaga Usaha itu mengolah factor – factor Produksi Ketika anda membuka sebiah bisnis, anda di wajib kan menentukan jenis badan usaha yang mau didirikan. Apakah Korporasi, Firma, CV, atau bahkan perseroan terbatas. Nyatanya Badan Usaha sudah jadi aturan dari pemerintah pada hal administrasi Negara. Dalam hal ini juga akan memudahkan pemerintah- pemerintah untuk menentukan nilai pajak dan juga membantu perizinan pembangunan usaha. Hal ini bertujuan untuk agar bisnis anda nantinya tidak terjadi masalah.
Seperti penjelasan di atas banyak orang yang mengira bahwa Badan Usaha Dan Perusahaan itu sama, dan inilah perbedaannya :
Arti badan usaha, Secara harfiah badan usaha yaitu wadah yang digunakan untuk melakukan usaha secara komersil dengan tujuan – tujuan yang menarik keuntungan. Sedangkan Perusahaan adalah bagian teknis kesatuan antara tenaga kerja dan modal untuk menghasilkan barang dan jasa penjelasan lebih singkatnya dapat kita pahami :
- Perusahaan ini menghasilkan barang dan jasa, sedangkan Badan Usaha akan menghasilkan untungnya dan juga ruginya.
- Perusahaan bisa dalam bentuk toko, pabrik, instansi, Sedangkan Badan Usaha bentuknya PT, CV, Firma, Koperasi, Dan Lain Lainnya.
- Perusahaan adalah alat yang biasa digunakan oleh Badan Usaha untuk memperoleh barang dan jasa yang dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian
Jenis-jenis Badan Usaha Antara Lain :
Menurut Aktifitas Yang Dilakukan :
- Badan Usaha Ekstraktif
Merupakan jenis Badan Usaha yang berkaitan dengan Alam, Yang dimana mereka akan mengambil dan memanfaatkan segala sesuatu yang ada di alam.
- Badan Usaha Agraris
Untuk badan usaha agraris ini adalah jenis Badan Usaha yang pekerjaan nya berkaitan dengan pertanian.
- Badan Usaha Industri
Yaitu Badan Usaha yang berkaitan dengan industry, Sebuah langkah untuk membuat benda mentah menjadi benda yang siap di konsumsi. Yang pada dasar nya bandan usaha ini merupakan jenis Badan usaha yang berusaha memberikan nilai tambah dan meningkatkan nilai – nilai ekonomi suatu barang dengan mengubah bentuk fisik maupun non – fisik dari barang tersebut.
- Badan Usaha Jasa
Badan Usaha ini merupakan salah satu jenis Badan Usaha yang focus untuk kegiatan kegiatan dan aktivitasnya pada penyediaan jasa kepada seluruh masyarakat luas untuk memenuhi kebutuhan.
Berdasarkan Kepemilikan Modal :
- Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
Kita semua sudah pasti mengenal tentang Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), yang dimana kekuasaan tertinggi terdapat pada tangan pemerintah dan kepemilikan modal mutlak pun dipegang oleh pemerintah atau Negara, Contohnya : PT, Timah Bangka, PT Kereta Api Dan sebagainya.
- Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS )
Badan ini merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki dan dipegang oleh swasta bisa dalam negeri dan luar negeri seta dengan tujuan utamanya untuk mencari keuntungan sebanyak -banyaknya. Contohnya PT Indofood, PT Coca – Cola.
- Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )
Sesuai namanya BUMD merupakan salah satu jenis lembaga yang modalnya dimiliki oleh daerah
- Badan Usaha Campuran
Masalah kepemilikan modal dibagi 2 antara pihak pemerintah dan pihak swasta.
Berdasarkan wilayah yang di tempati :
- Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
- Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Ciri-ciri Badan Usaha :
- Kekuasaan penuh di tangan pemerintah
- Sumber pemasukan negara
- Segala Resiko Di tanggung pemerintah
- Produknya diminati semua kalangan
- Melayani kepentingan umum & pelayanan publick
- Saham bisa dimiliki masyarakat.(Ikhwan)
Komentar