Bupati Kudus Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Korupsi

Daftar Isi

    JAKARTA-Bupati Kudus Muhammad Tamzil ternyata pernah divonis terbukti korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004-2005.

    Saat berperkara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.

    Pada Februari 2016, Tamzil divonis Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara. Usai menjalani pidana penjara, Tamzil kembali mencalonkan diri sebagai bupati dan terpilih.

    Bupati Kudus ini, Jumat (26/7/2019) kembali terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tamzil ditangkap bersama delapan orang.

    Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dikutip dari Vivanews, membenarkan pihaknya melakukan OTT di Pemerintahan Kabupaten Kudus. Salah satu yang ikut diamankan yakni bupati Kudus dan ajudannya.

    Basaria mengatakan, penangkapan bupati ini dilakukan setelah terjadi transaksi suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

    "Beberapa saat setelah transaksi (suap) terjadi, KPK mengamankan total sembilan orang sampai saat ini. Mereka terdiri dari unsur kepala daerah, Staf dan ajudan bupati, serta calon kepala dinas setempat," kata Basaria melalui pesan singkat, Jumat, 26 Juli 2019.(rie)


     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bupati Kudus Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Korupsi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar