Joko Widodo Pisahkan Kewenangan Menkeu-Bappenas Soal Pembiayaan Proyek

Daftar Isi

    JAKARTA, LancangKuning.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan garis kewenangan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Bambang Brodjonegoro terkait pembiayaan proyek. Garis demarkasi kewenangan ini disampaikan Jokowi seusai rapat kabinet terbatas tentang Holdingisasi BUMN.

    Jokowi menegaskan bahwa Menteri Keuangan hanya memiliki kewenangan untuk mengurus investasi proyek yang pembiayaannya berasal dari APBN. Sementara Bappenas berwenang terhadap pembiayaan investasi non-APBN.

    "‎Saya juga sudah membicarakan dengan Pak Menteri Bappenas mengenai pembiayaan investasi non APBN. Kita harapkan dengan ini, saya kira pembiayaan investasi non-APBN bisa mempercepat proyek-proyek yang ada," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (13/8/16).

    Menurutnya, Bappenas telah memerinci secara detail mengenai investasi, termasuk lokasinya yang tidak dibiayai oleh APBN. Kepala Bappenas nanti akan bertindak sebagai Chief Investment Officer (CIO) proyek non-APBN sementara Menkeu bertindak sebagai Chief Finance Officer (CFO) proyek APBN.

    Dengan pola ini, ‎mantan Gubernur DKI Jakarta ini berharap, kebutuhan investasi baik untuk infrastruktur atau industri lainnya bisa dikejar dengan cepat. "Kalau kita identifikasi, ini proyek-proyek infrastruktur senilai Rp430 triliun dari lima BUMN dan juga proyek revitalisasi industri lainnya yang dari swasta yang bekerja sama dengan BUMN. Saya kira nanti juga bisa dilakukan‎ dengan pola-pola yang tadi sudah disampaikan secara rinci oleh Menteri Bappenas," imbuh dia.

    Jokowi menambahkan, jika melalui BUMN maka pembiayaan proyek non-APBN ini bisa dalam bentuk obligasi, ekuitas, atau bisa langsung pembiayaan ke proyek yang dikerjakan tersebut.

    "Dana tax amnesty pun nantinya bisa kita larikan ke sini dan mungkin juga dana pensiun dan lainnya, supaya skemanya juga bisa mulai dirancang, baik dalam bentuk obligasi, ekuitas yang bisa langsung ke proyek yang dikerjakan pada objek investasi itu betul-betul kita percepat," tandasnya.

    Sumber : net 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Joko Widodo Pisahkan Kewenangan Menkeu-Bappenas Soal Pembiayaan Proyek
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar